RM Wibisono Gandeng OJK Sosialisasi Waspada Investasi Bodong
WARTAJOGJA.ID : Berinvestasi adalah pilihan tepat jika Anda ingin memutar keuangan Anda. Investasi dilakukan sebagai bentuk simpanan di hari tua.
Bentuk dari investasi sendiri ada dua, investasi dalam produk keuangan dan bisnis secara langsung seperti investasi toko, kantor atau properti. Investasi dalam produk keuangan yang banyak menjadi pilihan banyak orang adalah reksa dana. Dalam berinvestasi Anda haruslah waspada, karena sampai saat ini masih banyak yang terkena investasi bodong.
Berangkat dari hal itu, Tenaga Ahli Ketua Komisi XI Kahar Muzakar, RM Wibisono dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal di Yogyakarta Sabtu (19/11/2022).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri dan sekaligus narsum dari Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Mohamad Jufrin.
Tenaga Ahli Ketua Komisi XI Kahar Muzakar, RM Wibisono dalam kesempatan itu berpesan agar masyarakat lebih waspada dan lebih hati hati dalam melakukan investasi.
Karena saat ini banyak ditemukan investasi bodong yang tidak bisa pertanggungjawabkan.
Lebih lanjut RM Wibisono menyebut kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kemungkinan investasi bodong.
"Masih adanya praktik investasi bodong lantaran di kalangan masyarakat masih ada yang belum memahami, sehingga sangatlah penting diadakan sosialisasi dan edukasi untuk melindungi keamanan masyarakat dalam berinvestasi," tutur RM Wibisono.
RM Wibisono pun mendorong pemerintah melalui OJK dan
Satgas Waspada Investasi (SWI) dapat menjadi benteng perlindungan masyarakat atas maraknya investasi bodong dengan gencar sosialisasi dan edukasi ke bawah.
"SWI merupakan wadah koordinasi yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga, wadah ini dibentuk untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," kata RM Wibisono.
Hingga saat ini, selain di pusat telah terdapat 45 tim kerja SWI di daerah.
"Adapun tugas SWI adalah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktik investasi ilegal oleh pihak yang tidak punya izin atau menyalahgunakan izin," kata RM Wibisono.
RM Wibisono juga mendorong SWI mengefektifkan tugasnya untuk memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan investasi ilegal.
"Jadi SWI akan melakukan pemantauan potensi terjadinya investasi ilegal," kata dia.
Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Mohamad Jufrin dalam paparannya menjelaskan pada dasarnya, seluruh anggota SWI memiliki tugas yang sama dalam melakukan tahap pencegahan atas praktik investasi ilegal, yaitu menyebarkan informasi kepada masyarakat. Namun, tindak lanjut penanganan dilakukan berdasarkan wewenang tiap-tiap anggota.
Misalnya, OJK dapat mengambil peran untuk mengatur dan mengawasi produk dan lembaga jasa keuangan, misalnya perbankan, asuransi, pembiayaan, pegadaian, peer to peer lending, dan pasar modal. (Cak/Rls)
Post a Comment