Ramai Kesaksian Pelaku Sejarah soal Tak Tepatnya Gugatan Pemerintah terkait Dana Sea Games 1997
WARTAJOGJA.ID – Perkara tagihan pemerintah terkait dana Sea Games 1997 sampai hari ini masih terus berjalan.
Pemerintah terus melayangkan tagihan kepada anak Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, sementara melalui kuasa hukumnya Bambang Tri menolak tagihan tersebut sebagai tagihan pribadi.
Jika pun ada tagihan, semestinya tagihan dilayangkan kepada PT Tata Tinsani Mukti sebagai konsorsium swasta penyelenggara Sea Games 1997.
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo menggugat PT TIM di PN Jaksel dan pada April 2021 telah diputus perdamaian yang artinya PT TIM sebagai penyelenggara Sea Games telah mengakui bahwa perkara Sea Games bukanlah perkara pribadi Bambang Tri namun menjadi tanggungjawab bersama secara tanggung renteng seluruh pengurus PT TIM di antaranya Bambang Riyadi Soegomo, Enggartiasto Lukita, Oe Se Khay, Arief Widodo Chandra Winata, Hendro Santoso Gondokusumo, dan Made Oka Masagung.
Sehingga dari gugatan yang berakhir dengan damai itu, pemerintah dinilai telah keliru jika terus menyebut-nyebut dan melayangkan surat tagihan secara pribadi kepada Bambang Trihatmodjo.
Dalam rilis yang diterima wartawan Selasa (8/11), Ketua Bidang Prasarana & Sarana SEA GAMES XIX 1997, Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto membeberkan sejumlah hal mengenai kerja keras Panitia Penyelenggaraan SEA GAMES XIX 1997. Menurutnya, yang musti selalu diingat adalah dengan tanpa adanya dukungan logistik berupa alokasi APBN dari pemerintah Indonesia bisa berjaya.
“Dana SEA GAMES 1997 lalu, tak sepeserpun dari pemerintah. Tetapi hebatnya, Indonesia keluar sebagai juara umum. Ini prestasi yang membanggakan,” ujarnya.
Menurut Suharto, dana penyelenggaraan SEA GAMES ini bersumber dari konsorsium swasta yang dikelola oleh PT Tata Insani Mukti. Konsorsium ini diberi amanah oleh Presiden melalui Kemenpora dan KONI mencarikan dana untuk pelaksanaan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
Sementara, Negara tidak memiliki pos anggaran untuk pelaksanaan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta yang mendadak pada waktu itu. Sehingga panitia penyelenggara melalui Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara (KMP) SEA GAMES XIX, bekerja ekstra keras untuk bisa mendapatkan dana sehingga SEA GAMES ini dapat terselenggara dan sukses.
“Memang tidak ada dukungan dana dari pemerintah dan tidak dianggarkan dalam APBN saat itu,” jelasnya. “Sekali lagi, pihak yang mencarikan dana adalah KMP Sea Games XIX tahu 1997 di Jakarta, yaitu PT Tata Insani Mukti sebagai subyek hukum pelaksana, bukan dari APBN. Tujuannya, agar acara kenegaraan tersebut dapat terselenggara,” imbuhnya.
Karena itu, Suharto mengaku aneh jika dana talangan 25 tahun lalu itu kembali dipersoalkan.
Bahkan, beberapa presiden sebelumnya tidak pernah mengutak-ngatik dana talangan ini lantaran sumbernya bukan dari APBN.
“Saya kira, 25 tahun itu kan masa yang cukup panjang, berapa presiden itu kan. Dan tidak pernah dipersoalkan waktu itu dan sekarang kok di otak-atik. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Suharto menuturkan betapa repotnya penyelenggaraan SEA GAMES 1997 waktu itu, terutama dibidang sarana dan prasarana. Sebab, pihaknya harus menyiapkan menyiapkan 30-35 venue pada waktu itu. Sisi lain, biaya untuk persiapan venue ini sangat besar.
Karena itu, Suharto angkat topi dengan pihak KMP yang bekerja keras mencari dana untuk membiayai SEA GAMES 1997 ini.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan peristiwa SEA GAMES yang sudah 25 tahun yang lalu dikenang sebagai peristiwa membanggakan.
Apalagi, kontingen Indonesia telah mengharumkan nama negara yang sukses sebagai tuan rumah perhelatan akbar tersebut dengan menjadi juara umum.
Karena itu, sepatutnya panitia pelaksana dan KMP SEA GAMES ini diberikan apresiasi tinggi.
“Semestinya kita melihat peristiwa tersebut dengan adil dan bijaksana, obyektif tanpa ada tendensi apapun, komprehensif dengan melihat aspek filosofis dan sosialnya, tidak hanya pada aspek yuridis semata,” jelasnya.
Hardjuno menegaskan event SEA GAMES ini adalah untuk kepentingan Negara, bukan untuk kepentingan golongan tertentu, konsorsium apalagi kepentingan pribadi.
“Perlu di pahami, penunjukan bapak Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Umum KMP SEA GAMES XIX tahun 1997 di Jakarta di dasari latar belakang beliau yang saat itu sebagai putera Presiden RI Bapak Soeharto. Koneksi beliau sebaga pengusaha yang berpengaruh di saat itu dan atas adanya inisiatif dari dua orang yang memiliki kedekatan dan pengaruh bagi beliau yaitu Saudara Enggartiasno Lukita dan Saudara Bambang Riyadi Soegomo,” ulasnya.
“Kami sangat berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan tidak hanya aspek yuridis, namun juga aspek-aspek filosofis dan sosial yang berdasar pada fakta sejarah yang ada,” imbuhnya. (Cak/Rls)
Post a Comment