PK Bendahara YIS Ditolak, Erika Apresiasi Putusan Hakim MA
WARTAJOGJA.ID - Perjalanan panjang perjuangan Erika Handriati atas perkara yang dilaporkannya yakni nilai palsu pada ijazah anaknya yang dikeluarkan Yogyakarta Independent School (YIS) berakhir dengan terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Hakim akhirnya menolak PK yang diajukan Bendahara YIS, Supriyanto.
Erika pun mengapresiasi putusan MA, dengan demikian vonis hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ini membuktikan bahwa memang terjadi pemalsuan dalam nilai ijazah anak saya. Putusan tersebut menguatkan putusan hakim dan kini telah berkekuatan hukum tetap," kata Erika didampingi tim kuasa hukumnya, Selasa (30/11/2022).
Seperti dikatakan Erika, ada dua nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan PPKN ada di ijazah Adl. Padahal selama anaknya bersekolah di YIS, dua mata pelajaran tersebut tidak pernah diajarkan sama sekali.
"Bahkan di raport saja tidak ada. Bukankah raport adalah laporan nilai dari mata pelajaran yang diajarkan? Mata pelajaran di raport tidak ada namun di ijazah kok malah ada, ini suatu yang salah," ungkapnya.
Itulah yang mendorong Erika melaporkan YIS ke Polsek Mlati pada tahun 2018. Dalam perjalanan laporan ini, penyidik akhirnya menetapkan Supriyanto sebagai tersangka.
Supriyanto divonis bebas murni pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada September setahun silam. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan MA mengabulkannya sehingga Supriyanto dijebloskan ke penjara.
Kuasa hukum Supriyanto lalu menempuh upaya hukum dengan mengajukan PK. Pada tanggal 18 Oktober 2022 akhirnya putusan hakim turun dan menyatakan menolak PK tersebut.
Erika mengungkapkan dirinya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Sleman terhadap YIS. Saat ini gugatan tersebut tengah bergulir dan memasuki tahap pembuktian.
Menanggapi adanya putusan PK kuasa hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto SH menegaskan apapun putusan tersebut tak membuat ijazah menjadi tidak sah. Ijazah tetap sah dan tidak melanggar aturan
Ia juga menyatakan hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan PK tersebut. "Kita tunggu salinan putusan resmi dulu. Agar mengetahui pertimbangkan hakim PK menolak permohonan PK dari Supriyanto. Apakah alasan administrasi saja atau sudah memeriksa pokok perkara? Karena yang dimuat itu baru amar putusan saja," tegasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment