Kasus Pembunuhan Kakek di Parkiran McD Jogja, Kuasa Hukum Tersangka Klarifikasi Peran GK
WARTAJOGJA.ID : Hariyanto SH, kuasa hukum GK, satu di antara dua tersangka pembunuhan parkiran McD Sudirman yang menewaskan pengusaha Yogya, MO menyampaikan sangkalan kliennya terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hariyanto menilai ada perbedaan yang harus diluruskan dan membuat pihaknya bersiap melakukan langkah hukum lanjutan.
Kepada wartawan, Senin (28/11/2022), Hariyanto mengatakan kliennya yakni GK bukan merupakan pelaku pembunuhan dan tak tahu menahu adanya situasi persoalan antara RO (cucu) dan korban Morgan Onggowijaya. Menurut Hariyanto, kliennya hanya ditelpon untuk bertemu RO ke parkiran restoran waralaba di Jalan Sudirman itu.
“Saat diminta mengambil tali pun GK ini tak tahu akan digunakan untuk apa. Ketika tahu untuk mencekik korban, GK berusaha melarang RO. GK sempat memukul pipi RO namun tidak dihiraukan. GK ini juga mual dan muntah-muntah melihat peristiwa itu, shock adanya perkelahian antara cucu dan kakek ini, dia juga tidak tahu persoalannya,” ungkap Hariyanto yang juga didampingi kedua orangtua GK.
Hariyanto juga menjelaskan bawasanya GK dan RO sempat ke rumah sakit Panti Rapih untuk memeriksakan kondisi GK yang mual dan muntah. Di lokasi itu, GK juga sempat meminta RO untuk memeriksakan korban Morgan Onggowijaya yang ditolak oleh RO.
“GK mual dan muntah di mobil, diperiksa di Panti Rapih. Ada suster yang jadi saksi juga, bahwa hanya GK dan RO saja yang masuk. Pun setelah itu GK berpindah pulang sendiri dijemput temannya, jadi setelah itu tak tahu apapun. Saat itu setahu GK, korban masih bernafas karena katanya dicek oleh RO,” sambungnya.
Hariyanto juga menegaskan bahwa kliennya tak tahu menahu hutang piutang atau hal lainnya antara RO dan kakeknya. GK hanya ditelpon diajak nongkrong ke McD, kemudian diminta mengambil tali dari mobil dan ternyata tanpa diketahui dipakai RO untuk mencekik korban. GK juga disebutkan mendapat perhatian moril dan materiil cukup dari pihak keluarga, yang membuat latar hutang Rp 80 juta dirasa tak masuk akal.
“RO ini datang berdua dengan kakeknya di mobil, GK datang naik motor. Dia tak tahu di situ ada mobil dan kakeknya, dia shock. GK ditelpon RO untuk ke McD, untuk nongkrong saja. Orangtua menyangkal GK punya hutang, motif Rp 80 juta itu tidak benar, kami tahu persis keterangannya seperti apa. Perhatian materi dan moril dari orangtuanya cukup,” tandasnya lagi.
Atas situasi tersebut, Hariyanto bersama tim akan melakukan langkah hukum lanjutan yakni laporan ke Propam juga mengajukan Pra Peradilan. Ada beberapa hal yang dinilai janggal dan tidak tepat atas penangkapan dan penetapan tersangka pada GK.
“Kami diskusi, ada dua upaya hukum yakni bisa lapor ke Propam, karena berdasar keterangan klien tidak ada surat penangkapan dan posisinya masih sebagai saksi, pada 25 November siang. Menurut pandangan kami, status tersangka belum cukup bukti. Mungkin kami akan lakukan praperadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi Jumat (25/11/2022) lalu mengatakan MO tewas diduga karena karena aksi RO (19) cucunya sendiri dengan dibantu GK (18). Peristiwa terjadi Rabu (23/11/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Post a Comment