BPOM Yogya Gelar Sosialisasi Dan Desk Registrasi Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan
WARTAJOGJA.ID – Usaha sektor produktif, diantaranya adalah industri pangan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.
UMKM pangan di DIY terus bertumbuh seiring dengan semakin bervariasinya inovasi produk. Banyak produk-produk baru dengan keunggulan dan keunikan masing-masing yang diproduksi oleh UMKM DIY.
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar.
Ijin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan. Dengan penerapan Online Single Submission (OSS), sistem pendaftaran pangan olahan di Badan POM juga telah diintegrasikan dengan sistem OSS menjadi sistem Ereg RBA dengan berbagai penyesuaian terkait risiko pangan olahan.
Salah satu bentuk komitmen Badan POM dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah program fasilitasi pendampingan UMKM Pangan, untuk memastikan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar keamanan mutu dan kemanfaatan pangan olahan dengan lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang ringan atau bahkan gratis.
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan terhadap regulasi dan proses pendaftaran pangan, serta mempermudah masyarakat dalam mempercepat proses pendaftaran pangan, Balai
Besar POM di Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Registrasi Pangan Olahan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 1-2 November 2022.
Kepala BPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan di bulan November ini diselenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan yang kedua.
"Kegiatan yang pertama dilaksanakan pada bulan Maret 2022 dengan output 91 nomor izin edar produk pangan dan verifikasi terhadap 5 akun perusahaan," kata Trikoranti.
Untuk kegiatan ini, tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan dipimpin oleh Ibu Yeni Oktaviany, STP, MP (Koordinator Kelompok Substansi Registrasi Pangan Olahan Risiko Tinggi Lainnya) beserta 7 (tujuh) petugas evaluator, yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di DIY.
Selain petugas BPOM Pusat, hadir petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman yang akan memberikan konsultasi dan pendampingan terkait permasalahan pada akun OSS RBA.
Kegiatan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan selama 2 hari ini menghasilkan 85 (delapan puluh) Nomor Izin Edar (NIE) pangan baru, dan 39 (tiga puluh sembilan) verifikasi akun perusahaan. Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online.
Produk-produk yang didaftarkan ini merupakan hasil sinergisme dan kolaborasi pendampingan antara BBPOM di Yogyakarta dengan beberapa instasi terkait antara : Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Perdagangan Perindustrian Kab. Kulon Progo, dan orang tua angkat (PT. Sari Husada Generasi Mahardika).
Post a Comment