News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FPU Sesalkan Dugaan Provokasi

FPU Sesalkan Dugaan Provokasi



WARTAJOGJA.ID : Front Pembela Umat (FPU) menyesalkan adanya provokasi dan pelarangan terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah yang terletak di Padukuhan Tegal Balong, RT 01, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. 

Jamaah masjid tersebut sempat mendapat pelarangan dan intimidasi untuk menjalankan ibadah.

Kasus tersebut sempat meletup pada 11 September silam, dengan aksi provokasi dari sejumlah warga yang menyegel rumah ibadah yang digunakan oleh sekitar tujuh kepala keluarga tersebut. 

Meski kini segel sudah dicopot dan tidak ada lagi ancaman verbal, namun jamaah Masjid Nur Hidayah sempat diminta untuk menghentikan aktivitas ibadah, untuk sementara waktu, seperti ibadah salat Jumat.

“Setelah kejadian pada 11 September itu, dipasang spanduk dan segel yang intinya dilarang melanjutkan pembangunan masjid, dilarang melakukan ibadah salat Jumat, pengajian dan lain-lain, padahal sebelumnya tidak ada masalah,” kata H Mansur SH, pengurus FPU.

FPU yang memberikan advokasi kepada jamaah Masjid Nur Hidayah lantas mengirimkan somasi. Somasi ditujukan kepada 10 orang yang dianggap memicu friksi pada warga di lingkungan RT 01 dan Masjid Nur Hidayah.

“Front Pembela Umat selaku gerakan aliansi masyarakat yang fokus mengawal untuk gerakan anti disintegrasi dan anti disharmoni, kita sudah mengirimkan 10 somasi. Saya kirim surat pemberitahuan, pertama kepada Mulyono. Saya jelaskan di sana dasar hukum kebebasan beragama dan lainnya,” ungkapnya, Kamis (20/10/2022) sore.

Surat pemberitahuan yang tak diindahkan itu membuat FPU melayangkan somasi pertama. Somasi juga ditujukan kepada unsur pimpinan daerah pada Forkompimda Sleman. Mansur menyebutkan, ketika dikirim somasi, mulai ada perubahan warga yang awalnya melakukan intimidasi kepada jamaah masjid.

“Pada saat somasi I tembusan kita teruskan kepada Bupati, Kapolres, Kapolsek, Camat serta Kepala Desa. Setelah ada tembusan, ternyata dari Pak Sekda kemudian turun tangan. Dan setelah itu ada mediasi difasilitasi Pak Sekda, intinya disepakati pelarangan dari mereka ditiadakan, yang penting setiap ada kegiatan aktivitas pengajian harus minta izin dulu,” sebut Mansur.

Sikap berubah-ubah

Dalam forum jumpa pers, FPU memaparkan, meski kesepakatan damai telah dicapai dan segel serta spanduk yang melarang aktivitas jamaah dicabut, namun intimidasi kembali dialami kelompok jamaah. Mansur mengungkapkan, sosok Mulyono, menyampaikan peringatan verbal jika jamaah tetap dilarang beraktivitas.

“Tiga hari kemudian, mereka (provokator) melepaskan spanduk dan segel yang dipasang. Setelah dibuka, Mulyono kemudian berorasi, ‘Ini segel saya buka, tapi kegiatan ibadah, tetap tidak boleh,’, padahal dari mediasi yang difasilitasi Pak Sekda tidak ada begitu,” tandasnya.

Dinilai tak ada niatan baik, FPU yang menerima permohonan jamaah masjid, kemudian melayangkan somasi lanjutan. Mansur menyebutkan jika tak ada itikad baik dari para provokator, maka FPU akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum pidana.

Mulyono sendiri ketika dihubungi melalui sambungan telepon tak mengangkat telepon genggam miliknya. Ketika dihubungi, Sabtu (22/10/2022), selama lebih dari tiga kali, Mulyono tetap tak memberikan respons.

Sementara itu, Wakil Bupati, Danang Maharsa menyebutkan, pihaknya telah meminta Sekda Sleman, Harda Kiswaya, untuk turun ke lapangan melakukan mediasi.

“Kami sudah minta ke Pak Sekda. Mediasi kan sudah dilakukan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (21/10/2022) siang, dalam sebuah acara di Sleman.

Danang menambahkan, forum mediasi menunjukkan Pemkab Sleman berupaya menjembatani persoalan yang ada di tengah masyarakat. Menurut Danang tak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum.

“Pemerintah kan sebagai fasilitator saja. Sekda sudah berusaha beberapa kali mempertemukan antarwarga (yang berkonflik),” tandas Wakil Bupati. (Rls)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment