News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

UMY Mulai Bahas Penyusunan Perubahan Dasar Hukum MBKM, Poin Ini Jadi Sorotan

UMY Mulai Bahas Penyusunan Perubahan Dasar Hukum MBKM, Poin Ini Jadi Sorotan


UMY Mulai Bahas Penyusunan Perubahan Dasar Hukum MBKM di Alana Hotel Yogyakarta Senin (26/9)

WARTAJOGJA.ID: Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Perubahan Dasar Hukum untuk pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)  Senin (27/9/2022).

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka merupakan sebuah Hak Belajar 3 Semester bagi Mahasiswa diluar Program Studi. 

Melalui MBKM itu, diharapkan mampu melahirkan lulusan yang berkompeten sebagai parameter penting dalam pelaksanaan MBKM. 

Selain itu PerguruanTinggi harus memastikan kompetensi lulusan, baik softskill maupun hardskilll yang memadai dan memenuhi harapan agar para lulusan memiliki kesiapan bekerja dan berkarya di suatu
instansi/perusahaan. Sebagaimana tertuang melalui pasal 12 Peraturan
Rektor Nomor: 005/P/PR-UMY/IV/2020

Seperti diketahui, Program MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus dan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS). 

Akan tetapi belum semua program terealisasi karena perlunya regulasi yang mengatur lebih detail.

Adapun bentuk MBKM melalui kegiatan pembelajaran di luar kampus ada delapan yang terdiri atas pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di Satuan Pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik.

Kepala Lembaga Riset dan Inovasi UMY, Profesor Dyah Mutiarin, menjelaskan dari delapan itu memang belum semuanya dapat terealisasi. 

Secara umum setiap kampus baru melaksanakan tiga yaitu magang, pertukaran pelajar, dan KKN. Hal ini karena sejumlah regulasi masih dibutuhkan untuk melengkapi program lain yang belum terealisasi.

“Sejumlah kegiatan yang belum diatur secara detail adalah riset, enterpreneurship, sehingga perlu ada perubahan. Kemudian proyek kemanusiaan ini bentuknya menjadi sukarelawan saat bencana atau bagaimana. Kalau tidak ada bencana bentuk kegiatannya apa, ini juga perlu diatur,” katanya, Senin (27/9/2022).

Dyah mengatakan di sisi lain kampus juga harus mempersiapkan dengan matang mahasiswa sebelum diterjunkan ke luar kampus untuk mengikuti pembelajaran.

Ia mencontohkan seperti magang maupun proyek independen, mahasiswa harus memiliki kemampuan. Jangan sampai ketika berada di dunia usaha dunia industri justru tidak bisa mengikuti alur dunia industri.

Selain itu pertukaran pelajar harus dengan kampus yang sejajar. Sehingga tidak diperbolehkan jika pertukaran pelajar status akreditasi kedua kampus memiliki perbedaan. Sebuah jurusan dengan terakreditas unggul maka jika akan menerjunkan pertukaran pelajar harus memiliki kampus dengan akreditasi unggul pula.

“Ini syaratnya memang agak menyulitkan, kadang yang unggul pasti banyak dilamar universitas lain,” ucapnya.

Ia mengatakan pertemuan ilmiah itu dalam rangka menampung masukan dari berbagai akademisi untuk mendetailkan aturan tersebut melalui keputusan rektor. Sehingga ke depan akan memudahkan mahasiswa dalam memilih delapan program MBKM tersebuit. 

“Misalnya riset seperti apa, kewirausahaan, kemudian proyek kemanusiaaan itu akan seperti apa. Penilaiannya bagaimana belum ada,” pungkasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment