News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pertemuan di Yogya, Kejati DIY - Komisi III DPR RI Bahas RUU Hukum Tata Acara Perdata

Pertemuan di Yogya, Kejati DIY - Komisi III DPR RI Bahas RUU Hukum Tata Acara Perdata


Kejati DIY - Komisi III DPR RI Bahas RUU Hukum Tata Acara Perdata Kamis (8/9). dok.ist

WARTAJOGJA.ID : Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Perdata bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis (8/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, mengatakan, UU Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.

Di sisi undang-undang tersebut bersifat dualistis dalam penerapannya di lembaga pengadilan yaitu pengadilan yang berada di wilayah Jawa Madura dan pengadilan di luar Jawa Madura.

Sebagaimana terdapat dalam Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest.

Untuk memutus dualistik pemberlakukan perundang-undangan peninggalan Hindia Belanda tersebut, pemerintah bersama DPR RI sedang menyusun Rancangan UU Hukum Acara Perdata. 

Nantinya, RUU Hukum Acara Perdata yang disahkan akan berlaku secara nasional di wilayah Republik Indonesia.

“Rancangan UU Hukum Acara Perdata yang sedang dibahas ini tidak membeda-bedakan golongan, suku, ras, dan lain sebagainya. Undang-Undang ini berlaku sama bagi seluruh warga yang ada di Indonesia,” katanya, di Kejati DIY.

Bambang menerangkan, UU Hukum Acara Perdata yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Sebab, tidak lagi efektif, efisien dengan asas sederhana, mudah, dan ringan biaya. Sehingga, ada banyak celah yang tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.

“Kami juga membahas mengenai kendala eksekusi menyangkut asset BUMN dan BUMD,” jelas politisi PDIP ini.

Agar RUU Hukum Acara Perdata yang disusun oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah tersebut menjadi produk perundang-undangan yang terbaik, legislatif mendiskusikan hal itu guna mendengar masukan dari Kepala Kejati DIY dan stakeholder terkait.

Menurut Bambang kunjungan tersebut sangat penting dilakukan dengan tujuan minta masukan dari pihak kejaksaan, kepolisian dan Pengadilan. 

Mengingat ketiganya merupakan institusi yang akan memakai RUU Hukum Acara Perdata.

“Kan mereka yang nanti akan memakai RUU Hukum Acara Perdata. Jadi kami rasa perlu minta masukan dari mereka. Termasuk tadi kami juga minta masukan dari UGM,” terangnya.

Disinggung tentang target pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Bambang mengaku tidak menarget waktu untuk menyelesaikan RUU Hukum Acara Perdata. Namun pihaknya menegaskan, bahwa RUU harus segera diselesaikan.

“Kami tidak menarget waktunya kapan. Tapi kami akan berupaya segera untuk menyelesaikan,” tegasnya.

Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri menanggapi, masukan dari Kejati DIY mengenai RUU Hukum Acara Perdata yakni penguatan jaksa pengacara.

"Karena jaksa pengacara negara menjaga kewibawaan negara ketika negara digugat, jaksa negara yang mewakili," tegasnya.

Katarina mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya memberikan masukan terang penguatan tentang peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mengingat peran JPN ini untuk menjaga wibawa negara jika ada gugatan.

“Jika negara itu digugat, maka JPN maju menghadapi gugatan. Makanya peran JPN ini harus lebih diperkuat,” kata Kajati

Sejumlah pejabat lembaga penegak hukum di Yogyakarta menerima kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI yang sedang membahas RUU Hukum Acara Perdata yakni Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep MSi, dan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment