BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Layanan untuk Peserta
WARTAJOGJA.ID: Sebagai upaya memberikan layanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Beberapa langkah jitu telah dilakukan diantaranya memaksimalkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Mobile JKN kini ada delapan belas menu, yaitu info Program JKN, info lokasi faskes, info ketersediaan tempat tidur, pendaftaran peserta baru, info iuran, info riwayat pelayanan, info peserta, pendaftaran pelayanan (antrean), konsultasi dokter, info jadwal tindakan operasi, pengaduan layanan JKN, perubahan data peserta, info virtual account, skrining mandiri Covid-19, rencana pembayaran bertahap, pendaftaran auto debit, info riwayat pembayaran, skirining riwayat kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M. Idar Aries Munandar mengungkapkan, pihaknya terus menerus menghimbau peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan mengajak peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan serta mempermudah pembayaran peserta yang menunggak iuran melalui Program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap).
Skrining riwayat kesehatan adalah pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan di fitur atau menu skrining riwayat kesehatan. Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, Chat Asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dientri melalui Aplikasi P-Care FKTP.
Bagi peserta yang sudah mengunduh Aplikasi Mobile JKN akan muncul notifikasi pengisian skrining atau peserta dapat proaktif, langsung memilih fitur Skrining Riwayat Kesehatan. Bagi peserta yang menggunakan layanan Chat Asisstant BPJS Kesehatan CHIKA di Whatsapp, Telegram dan Facebook Messenger pada nomor 08118750400, peserta bisa mengisi pada pilihan fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
“Skrining Riwayat Kesehatan perlu dilakukan karena untuk mengetahui sedini mungkin risiko penyakit seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Ginjal Kronik dan Jantung Koroner sehingga dapat dicegah sebelum terjadinya penyakit,” jelas Nandar (28/09).
Selain itu, BPJS Kesehatan tanggap akan kendala sejumlah peserta yang menunggak tagihan iuran JKN. Saat ini telah diluncurkan Program Rehab yang memberikan solusi serta kemudahan pembayaran.
Peserta yang berhak mengikuti program ini adalah peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Untuk mengikuti Program Rehab, peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
“Kami membuka kesempatan bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap melalui Program Rehab. Setelah mendaftar Program Rehab di Aplikasi Mobile JKN, peserta akan diberikan informasi mengenai simulasi program.
Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi. Kepesertaan aktif kembali jika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah selesai dibayarkan oleh peserta,” ujar Nandar.
BPJS Kesehatan Sleman memiiki dua wilayah kerja yaitu Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo, Kedua wilayah tersebut telah menerima Sertifikat UHC dari BPJS Kesehatan karena penduduknya telah terdaftar Program JKN diatas 95 persen.
Jumlah Penduduk Kabupaten Sleman sejumlah 1.089.365 jiwa dan telah terdaftar dalam Program JKN sebanyak 1.048.056 jiwa dengan prosentase 96,21 persen dan jumlah penduduk Kabupaten Kulon Progo sejumlah 443.361 jiwa dan telah terdaftar dalam Program JKN sebanyak 423.069 jiwa dengan prosentase 95,42 persen.
Berbagai inovasi layanan ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Inpres tersebut menjadi titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sehingga saat ini peserta dapat mengakses pelayanan JKN hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.
“Berbagai inovasi kami lakukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta. Apalagi saat ini Presiden telah menerbitkan Inpres 1 Tahun 2022 yang memerintahkan kami berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta terus memudahkan proses pendaftaran, pembayaran iuran, pelayanan informasi hingga pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.
Inpres ini menjadi cambuk tersendiri bagi kami untuk terus berbenah memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tutup Nandar. (Cak/Rls)
Post a Comment