134 Tradisi Yogya Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda
WARTAJOGJA.ID : Sebanyak 134 produk budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya ditetapkan pemerintah pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) setelah melalui proses cukup panjang.
Karya-karya budaya di DIY yang telah ditetapkan menjadi WBTB tahun 2021 itu diantaranya milik Keraton Yogyakarta seperti Beksan Lawung Alit untuk kategori seni pertunjukan, Labuhan Merapi untuk kategori upacara adat ritus upacara tradisional, serta Sengkalan untuk kategori tradisi dan ekspresi lisan.
Adapun karya budaya milik Kadipaten Puro Pakualaman yang ditetapkan WBTB seperti Beksan Inom untuk kategori seni pertunjukan dan Bedoyo Angron Akung untuk kategori seni pertunjukan.
Selain itu, ada pula Thiwul untuk kategori kemahiran dan kerajinan tradisional tradisi, Wiwitan Panen Padi untuk kategori pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta.
Ada juga Motif Batik Yogyakarta untuk kategori tradisi dan ekspresi lisan dan Upacara Adat Taraban untuk kategori upacara adat ritus upacara tradisional.
“Pengusulan karya budaya agar ditetapkan sebagai WBTB ini tidak mudah,"kata Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat Perayaan Warisan Budaya Tak Benda DIY di Yogyakarta Selasa 27 September 2022.
Sultan mengungkap cukup sulitnya mengumpulkan data-data pendukung produk budaya yang akan didaftarkan sertifikat WBTB kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu.
Sultan membeberkan, sebenarnya yang didaftarkan DIY untuk bisa ditetapkan sebagai WBTB ada 700 lebih karya budaya.
"Namun akhirnya yang bisa dibahas hanya 200 karya budaya saja," kata Sultan.
"Dengan pengalaman ini kami berharap, baik di Yogya maupun provinsi lain, dapat mencatat dan mendokumentasikan dengan baik karya-karya budayanya sejak awal sehingga mudah ketika didaftarkan sebagai WBTB,” ungkap Sultan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, WBTB memiliki peran penting dalam upaya pendokumentasian dan publikasi atas karya budaya itu.
WBTB sendiri meliputi tradisi atau ekspresi hidup seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik-praktik sosial, adat istiadat, ritual, perayaan, pengetahuan dan praktik mengenai alam, serta keterampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional.
Tahun 2022 Yogyakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang nasional penetapan WBTB Indonesia.
Pelaksanaan sidang penetapan WBTB Indonesia itu dilakukan pada 27 September-1 Oktober 2022.
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Irjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Yudi Wahyudin mengatakan, penetapan WBTB melingkupi mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, sampai pembinaan.
Kegiatan penetapan ini sendiri diawali dari hulu sampai hilir, yakni pendataan, penelitian, pengkajian, verifikasi hingga pengecekan lapangan dan lainnya.
“Beberapa objek memang sebagian pelakunya sudah wafat, tetapi kami eksplorasi sampai didapatkan data yang valid dan sah untuk diajukan ke tim ahli WBTB," kata dia.
Penetapan WBTB ini bermakna sebagai upaya bersama untuk mengumpulkan sumber daya budaya sebagai aset bangsa.
Yudi menuturkan, data kebudayaan yang valid bisa mendukung dunia pendidikan, penguatan pendidikan karakter dan bisa juga dijadikan data sumber-sumber penelitian, atau menjadi inspirasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya.
"Termasuk untuk wisata budaya dan diplomasi budaya," kata Yudi. (Bas/Yan)
Post a Comment