Sidang Lanjutan Klitih Gedongkuning, Kuasa Hukum Nilai Saksi Masih Belum Bisa Ungkap Peran Terdakwa
WARTAJOGJA.ID : Sidang lanjutan kasus klitih Gedongkuning yang menyebabkan tewasnya Daffa Adzin Albasith kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (02/08/2022).
Pada agenda kali ini hakim memutuskan persidangan dilaksanakan secara tertutup, hanya pihak keluarga dan pendamping saja yang diperbolehkan berada di ruang sidang.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Garuda tersebut dilakukan secara tertutup lantaran para saksi masih dibawah umur. Ketua majelis hakim, Suparman SH meminta keterangan para saksi satu persatu hingga jalannya sidang memakan waktu lebih dari tiga jam.
Sedangkan para terdakwa yakni RNS, FAS, MMA menjalani persidangan secara teleconference dari Rutan Yogyakarta.
Adapun sidang ini menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan teman korban. Ketiganya saat kejadian bersama dengan korban mengendarai sepeda motor hingga terjadinya peristiwa di Gedongkuning Yogyakarta, Minggu (03/04/2022) silam.
Kuasa hukum terdakwa Taufiqurrahman SH usai sidang itu menilai pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa mengungkap peran para terdakwa.
"Para saksi menyatakan tidak melihat secara jelas siapa pelaku karena pada saat itu tempat kejadian perkara (TKP) gelap," kata Taufiqurrahman SH di luar persidangan.
Taufiqurrahman SH menilai pada sidang kali ini, JPU masih belum menghadirkan saksi yang mengetahui secara pasti siapa pelaku.
Justru saksi dengan keterangan-keteragannya malah melemahkan sendiri dakwaan jaksa.
“Pelaku apakah sekarang ini yang didakwa, saksi mengatakan tidak mengenali secara persis. Saksi yang memboncengkan korban hanya mengetahui pelaku dari sorot matanya,” kata Taufiqurrahman.
Seperti dikatakan kuasa hukum, di depan majelis hakim saksi mengungkapkan memang sempat melihat baju yang dikenakan salah seorang pelaku yakni berwarna abu-abu.
Namun demikian untuk wajahnya saksi tak mengenali lantaran saat kejadian para pelaku mengenakan masker.
Sebelum kejadian saksi juga menyatakan sempat berputar-putar bersama korban dan teman-temannya menggunakan sepeda motor.
Saat melewati Jalan Parangtritis tepatnya di kawasan Druwo Sewon Bantul ia mengaku tak melihat adanya peristiwa ‘perang sarung’ maupun ramai-ramai di sana.
“Dari kesaksian ini saya menilai ada kejadian yang janggal. Kasus ini seolah-olah mengkaitkan antara peristiwa yang terjadi di Druwo dengan kejadian Gedongkuning. Saksi tadi mengatakan tidak melihat adanya suatu peristiwa atau keramaian ‘tarung sarung’ seperti yang disebutkan pihak Kepolisian,” imbuhnya.
Taufiqurrahman juga mengatakan keterangan saksi tak menyampaikan adanya proses berpapasan antara kelompok korban dan para pelaku di ringroad selatan.
Padahal disampaikan pihak Kepolisian peristiwa ini seakan-akan terjadi berawal dari proses tantang menantang mulai dari ringroad selatan lalu kejar mengejar hingga muncullah kejadian di Gedongkuning. (Rls)
Post a Comment