News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Sikap DPRD DIY Soal Dugaan Pemaksaan Jilbab Di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul

Dua Sikap DPRD DIY Soal Dugaan Pemaksaan Jilbab Di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul



WARTAJOGJA.ID : Kalangan DPRD DI Yogyakarta turut menyoroti ihwal dugaan pemaksaan penggunaan jilbab yang menimpa salah satu siswi di SMA Negeri 1 Bantul Yogyakarta.

Siswi itu pun sempat mengalami depresi hingga memutuskan pindah sekolah.

Setidaknya ada dua sikap yang mengemuka dari DPRD DI Yogyakarta soal kasus itu.

"Untuk masalah jilbab siswi SMA di Bantul jangan dibesar besarkan," kata
Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY Selasa 2 Agustus 2022.

Huda yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS itu
menilai Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY  sudah memberikan solusi cukup baik berkenaan kasus itu. Yakni jika siswi tersebut tidak nyaman bersekolah difasilitasi untuk pindah sekolah.  

"Dalam kasus ini, kami menilai wajar jika guru sebagai pendidik menyarankan sesuatu yang dianggap baik pada muridnya," kata Huda.

Huda menilai, seseorang mungkin saja salah dalam komunikasi, tetapi sebaiknya disikapi secara proporsional.

"Jangan dibesarkan sehingga ada pihak yang terpojok dengan isu ini, apalagi dikaitkan dengan intoleransi," kata Huda.

"Peristiwa guru menyarankan berjilbab bagi siswi muslim menurut saya wajar, kalau pada siswa non muslim itu yang tidak boleh," Huda menambahkan.

Pihak sekolah sendiri sebelumnya berdalih yang dilakukan pada siswi itu soal jilbab hanya semacam tutorial karena siswi itu diketahui tak mengetahui cara pemakaian jilbab.

"Sebenarnya (soal pemakaian jilbab) itu kan mirip dengan guru menyarankan sholat jamaah, puasa ramadhan, tidak mengkonsumsi narkoba kepada siswa yang sesuai agamanya jadi bukan ranah intoleransi, tapi proses pendidikan," kata Huda.

"Seorang guru juga sangat bisa menyarankan siswa beragama lain untuk taat melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing masing,  memang itu tugas guru menurut saya," kata dia.

"Saya mengharapkan kita hormati guru dan institusi pendidikan, sepanjang mereka tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika ada aturan yang terlanggar kami minta dinas terkait mengambil tindakan yang sesuai," kata Huda.

Pandangan lain diungkap Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto yang juga politisi PDI Perjuangan atau PDI P. 

Ia menuturkan 
peristiwa dugaan pemaksaan jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul jangan lagi terjadi di masa mendatang. 

"Kita perlu menjaga lingkungan pendidikan di DIY yang menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata dia.

Menurut Eko, sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945. 

Khususnya dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Berkaitan kasus ini, Pemda DIY perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," kata Eko.

Eko menambahkan Pemda DIY harus memastikan setiap sekolah  melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.

Pemda dalam praktek menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah. 

"Jalankan pendidikan sesuai konstitusi, kami berharap Ombudsman yang menerima laporan ini menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," kata Eko. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment