News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Wonosobo Apresiasi Program Yarnen

Pemkab Wonosobo Apresiasi Program Yarnen


Peluncuran Program Yarnen di Wonosobo (ist)

WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Kabupaten Wonosobo, mendukung dan mengapresiasi atas di luncurkannya progaram pinjaman saprotan bayar panen atau Yarnen tanpa jaminan dari bank BNI kelompok tani.

Program ini seperti air di tengah oase padang sabana dimana pasca pandemi covid 19 petani banyak yang merugi akibat pangsa pasar yang menurun. 

Petani rata-rata kesulitan memulai kembali bercocok tanam karena beberapa sebab. Salah satu sebab ialah permodalan untuk pembelian sarana produksi pertanian. 

Pemerintah akan mengawal petani hingga petani berdaya kembali, harga hasil panen harus stabil, biaya produksi harus lebih terjangkau.

Bni sebagai bank plat merah sudah pada track yang benar, menstimulus lewat permodalan yang selama petani terasa sulit meng akses ke perbankan. 

Program ini harus menjadi pemantik kepada dinas terkait agar ikut gumrigah melakukan pendampingan terhadap petani. 

Program ini adalah wujud pengejawantahan atas mimpi bungkarno. Berdasarkan asas gotong royong nyatanya bisa. 

Jika petani kita kuat maka wonosobo pasti kuat.

Program kredit saprotan tanpa jaminan bayar panen “yarnen” adalah program kredit kepada kelompok petani di wilayah Wonosobo, program tersebut difasilitasi oleh Bank BNI ’46 Kantor Cabang Wonosobo. 
 
Model pembayaran program tersebut adalah dengan metode “yarnen” , yakni bayar setelah panen. Kreditur dalam hal ini kelompok petani berkewajiban membayar atau melunasi kredit tersebut dalam tempo 8 (delapan) bulan lamanya sesuai dengan akad perjanjian antara pihak BNI ’46 dengan kelompok tani, tempo pembayaran mempertimbangkan masa panen tanaman holtikultura yang rata-rata panen setelah 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) bulan. 
 
Beban bunga bank yang dibebankan hanya 0,4% dalam setiap masa pinjaman, yaitu setara apabila petani pinjam Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam 8 (delapan) bulan hanya membayar bunga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). 
 
Dalam hal terjadi gagal panen karena musibah bencana alam (force majeur) maka petani diberi keringanan hanya membayar bunga saja, namun apabila terjadi wan prestasi petani maka telah disepakati bahwa untuk membayar hutang petani tersebut lahan petani digarap oleh kelompok petani penanggung. 
 
Dalam program ini petani hanya mendapatkan kredit berupa barang yang merupakan sarana produksi pertanian tidak berupa uang tunai, dimaksudkan agar petani lebih produktif mengelola pertanian. Sedangkan syarat mendapatkan program ini adalah petani pemilik, penggarap atau penyewa yang benar-benar melakukan aktivitas pertanian dan berkelompok.  (Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment