News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati DIY : Rumah Restorative Justice Telah Dibentuk di Tiap Kabupaten

Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati DIY : Rumah Restorative Justice Telah Dibentuk di Tiap Kabupaten


Kejati DIY menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Lapangan Mandala Krida Yogyakarta, Jumat (22/7).

WARTAJOGJA.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggelar upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Lapangan Mandala Krida Yogyakarta, Jumat (22/7).

Dalam kesempatan itu Kepala Kejati DIY Katarina Endang Sarwestri memaparkan sejumlah capaian yang telah berhasil ditempuh jajarannya. Salah satunya membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di tiap kabupaten/kota di DIY.

Beberapa diantaranya adalah Rumah RJ Rembug Desa di Kantor Kalurahan Tridadi, Sleman; Balai Kalurahan Trirenggo, Bantul; dan Kalurahan Bedoyo Gunungkidul.

"Rumah RJ sudah ada di semua kabupaten/kota, dan sampai dengan Juli ini terdapat 14 perkara yang diselesaikan secara restorative justice," kata Endang usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 itu.

Dia menerangkan, tidak semua perkara harus dipidanakan. Dalam penyelesaian masalah, aparat penegak hukum mengutamakan keharmonisan sosial, dan mengurangi stigma negatif pelaku kejahatan ketika nantinya berbaur lagi di tengah masyarakat.  

Jika Rumah RJ difungsikan secara optimal, maka juga bisa menekan tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas namun dengan tetap mengedepankan azas keadilan. 

"Dengan kehadiran Rumah RJ, tindak pidana ringan yang memenuhi syarat restorative justice dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Hal ini sesuai prinsip keadilan yang restoratif yakni mengembalikan keadaan semula sebelum munculnya tindak pidana," terangnya.

Untuk menggunakan fasilitas rumah RJ ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, bukan perkara narkotika, dan tidak berkaitan dengan keamanan negara. Setelahnya, setiap permasalahan yang masuk akan dikaji oleh jaksa apakah dapat dirampungkan secara damai atau harus berlanjut ke ranah hukum. 

Dalam hal ini, jaksa berperan sebagai fasilitator antara pelaku dan korban.
Selain Rumah RJ, kejaksaan juga menggulirkan beberapa program lain untuk pendekatan kepada masyarakat. Salah satunya adalah Datun Suluh Praja yaitu penyuluhan kepada pamong agar dapat meningkatkan kinerja, khususnya yang berkaitan dengan anggaran desa. 

"Datun Suluh Praja sudah menyisir semua kalurahan di DIY berjumlah 392. Hasilnya, permohonan pendampingan meningkat drastis," kata Katarina.

Wakil Kepala Kejati DIY Rudi Margono menambahkan, program Datun Suluh Praja akan terus dikembangkan demi meningkatkan kompetensi para lurah dan pamong. "Jadikan jaksa sebagai mitra kerja," tandasnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment