News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GKR Hemas Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Yogya, Ini Pesannya

GKR Hemas Serap Aspirasi Penyandang Disabilitas Yogya, Ini Pesannya


Anggota DPD RI Dapil DIY GKR Hemas menerima audiensi perwakilan penyandang disabilitas atau difabel
di Kantor DPD RI Yogyakarta, Rabu (20/7/2022). 

WARTAJOGJA.ID : Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menerima audiensi perwakilan penyandang disabilitas atau difabel
di Kantor DPD RI Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, Rabu (20/7/2022). 

Setiap perwakilan difable pun mengeluhkan berbagai aspirasi dan unek-uneknya langsung kepada 
Permaisuri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu.

Para perwakilan difabel khususnya menyoroti belum terpenuhinya hak-hak mereka meski di satu sisi pemerintah DIY sudah berupaya menyiapkan berbagai fasilitas dan regulasi.

“Kalau difabel saya tadi mengumpamakan seperti yang dulu sudah disiapkan Pemda Jalan Malioboro disiapkan untuk tuna netra ternyata di atasnya pedagang kaki lima, itu salah satu sudah difasilitasi tetapi tidak bisa dimanfaatkan,” kata GKR Hemas usai audiensi.

Selain itu, GKR Hemas juga menyoroti usulan terkait adanya sertifikasi bagi pemijat dan penyandang tuna rungu untuk kebutuhan mereka dalam bekerja. Mereka mengeluhkan difabel kesulitan dalam mencari pekerjaan sebagai PNS karena tidak ada persyaratan khusus bagi difabel tanpa harus menggunakan jenjang pendidikan.

“Karena ada beberapa persyaratan PNS tidak ada khusus para difabel, harus D3, S1 mereka banyak yang tidak mencapai sekolah itu. Kalau PNS tergantung dari pendidikan difabel karena kita tidak bisa mengatakan mereka harus D3 atau S1,” ujarnya.

Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas DIY Farid Bambang Siswantoro menyatakan para difabel telah berusaha maksimal dalam memperjuangkan hak-haknya. 

Namun sampai saat ini belum terpenuhi bahkan pada skala kecil seperti akses jalan sekalipun.

Para difabel DIY berusaha memasukkan pasal khusus tentang pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. 

Pada draf Raperda usulan itu dimasukkan, akan tetapi kemudian dicoret setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat. Padahal komite ini penting untuk meneguhkan pemenuhan dan perlindungan hak difabel.

“Item itu dicoret oleh pusat sehingga tidak bisa masuk ke Perda, setidaknya ada empat item usulan yang dicoret. Padahal itu merupakan kebutuhan para difabel. Pencoretan ini karena memang pusat tidak memperbolehkan, kalau dipaksakan nanti bertentangan dengan aturan atasnya,” ujarnya.

Saat ini regulasi tersebut telah disahkan menjadi Perda No.5/2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Terkait komite disabilitas itu hanya disinggung sebagai salah satu pihak yang dilibatkan dalam menyusun rencana induk perlindungan dan pemenuhan hak difabel tercantum dalam Pasal 92 ayat 4.

“Alasan pusat karena kalau di undang-undang tidak menyatakan dibentuk maka provinsi tidak boleh membentuk, ini kami kritik dan kami sampaikan ke DPD ,” katanya.

Terkait hal itu GKR Hemas akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk meneruskan aspirasi penyandang disabilitas di DIY. 

“Ini banyak sekali usulan yang khususnya untuk pertama bagaimana Perda Penyandang Disabilitas yang sekarang sebagian kewenangan diambil ke pusat dan mereka [organisasi difabel] ada beberapa terseok-seok untuk masalah itu,” katanya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment