DPRD DIY : Berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Penuhi Syarat
WARTAJOGJA.ID: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X akan ditetapkan kembali menjadi Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2022-2027. Penetapan dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD DIY 9 Agustus 2022.
“Seluruh berkas telah memenuhi syarat. Semuanya sah. Selanjutnya, berkas ini kami laporkan ke pimpinan DPRD DIY pada 29 Juli 2022. Proses berikutnya adalah penyampaian visi misi Calon Gubernur DIY dan Calon Wakil Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY, insyaallah pada 8 Agustus 2022,” ungkap Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2022-2027, Selasa (26/7/2022), di Ruang Lobi Lantai I DPRD DIY.
Huda yang juga Wakil Ketua DPRD DIY ini didampingi Sekretaris DPRD DIY, Haryanta, memimpin langsung rapat kerja pansus dengan agenda menyusun hasil verifikasi dan membuat berita acara Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027. Sedangkan anggota pansus lainnya mengikuti jalannya raker secara online.
Tampak hadir perwakilan dari Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono dan GKR Bendara, serta KPH Indrokusumo dan BPH Harimurti dari Pura Pakualaman.
Sedianya hasil raker langsung ditandatangani Ketua DPRD DIY, Nuryadi, namun yang bersangkutan sedang sakit sehingga tanda tangan tidak bisa dilakukan di DPRD DIY.
Hari itu juga berkas dikirim ke kediaman Nuryadi untuk dimintakan tanda tangan. “Kami sowan ke ketua dewan untuk tanda tangan,” kata Huda.
Kepada wartawan usai memimpin raker, Huda menjelaskan sebelum penetapan terlebih dahulu ada tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD DIY.
“Setelah penetapan, pada hari yang sama 9 Agustus 2022, kami kirimkan seluruh berkas dan seluruh berita acara penetapan ini kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Harapan kami, semua sesuai tata kala berjalan lancar, dilantik insyallah pada 10 Oktober 2022,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Berkas persyaratan penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY masing-masing calon terdiri 16 dokumen sebagaimana ketentuan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Di antaranya, surat pangukuhan sebagai Sultan dan Paku Alam yang bertahta, surat dari Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, fotokopi NPWP, surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik maupun daftar riwayat hidup. Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ini berusia 76 tahun sedangkan Paku Alam X 60 tahun.
Dalam kesempatan itu, GKR Condrokirono dan KPH Indrokusumo memberikan apresiasi kepada DPRD DIY. Semua berkas tidak ada kekurangan dan memenuhi syarat. “Kami ucapkan terima kasih semoga pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur berjalan lancar,” kata Indrokusumo. (Cak/Rls)
Post a Comment