News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wisata Bebas, Pengawasan Peredaran Narkoba Di Yogya Digencarkan

Wisata Bebas, Pengawasan Peredaran Narkoba Di Yogya Digencarkan


Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Khamdani

WARTAJOGJA.ID : Pembukaan sektor wisata dan pulihnya kegiatan pembelajaran berbagai kampus di Yogyakarta pasca turunnya kasus Covid-19 diikuti peningkatan pengawasan peredaran narkoba wilayah itu.

Yogyakarta sebagai kota wisata dan pelajar masih ditempatkan menjadi salah satu wilayah di Jawa yang paling rawan perputaran barang terlarang tersebut.

"Kawasan seperti bandara, stasiun, terminal dan ruang publik pasca wisata dan pendidikan beroperasi penuh diikuti peningkatan pengawasan undercover," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Khamdani Rabu 29 Juni 2022.

Khamadani membeberkan Yogyakarta rawan peredaran narkoba merujuk angka prevalensi pecandu di provinsi itu yang pada tahun 2019 mencapai 2,3 persen dari jumlah penduduk atau 18.082 orang. 

"Pada tahun 2022 ini, ketika Covid-19 masih tinggi saja, ada dua kasus yang diungkap yaitu jaringan mahasiswa dan jaringan pengedar antar provinsi," kata dia.

Khamadani menuturkan, peredaran narkoba tetap ada di masa pandemi Covid-19 karena pasarnya memang masih ada di Yogyakarta. Jadi tak melulu ketika ada pembatasan mobilitas lantas peredaran itu terhenti.

"Maka dengan pelonggaran mobilitas seperti sekarang, kami lebih perketat pengawasan itu," kata dia.

Khamadani merinci di Kota Yogyakarta saja, tidak termasuk empat kabupaten lain di DI Yogyakarta, jumlah kasus narkoba pada 2021 yang berhasil diungkap Polresta Yogyakarta dan BNN Kota Yogyakarta mencapai 224 kasus.

"Jadi saat pandemi tinggi kasus kemarin justru kasus mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 sebanyak 124 kasus dan tahun 2019 sebanyak 119 kasus," kata dia.

Untuk menghapus atau menekan besarnya pasar sasaran narkoba di Yogya ini, Khamadani mendorong para pecandu atau kerabat, tetangga atau keluarganya segera mengakses fasilitas rehabilitasi agar segera terbebas dari ketergantungan. 

"Mereka yang mengakses fasilitas rehabilitasi tak perlu khawatir karena tidak akan diproses secara hukum," kata dia.

Berdasarkan data, jumlah pecandu narkoba di DIY yang sudah melapor fasilitas rehabilitasi saat ini baru mencapai sekitar 20 persen dari prevalensi pecandu yang ada.

"Jika pecandu itu sudah terlebih dahulu tertangkap, maka proses hukum akan berlanjut meskipun masih dimungkinkan untuk mengakses layanan rehabilitasi," kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment