News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Lahan Calon Apartemen Yang Perijinannya Via Suap Eks Walikota Yogya

Ini Lahan Calon Apartemen Yang Perijinannya Via Suap Eks Walikota Yogya


Lahan lokasi calon apartemen Royal Kedaton di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta

WARTAJOGJA.ID : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB apartemen Royal Kedhaton dari Real Estate PT Summarecon Tbk.

IMB itu diterbitkan untuk ijin pendirian bangunan yang lahannya berada di Jalan Kemetiran Lor, Kelurahan Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen atau sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro Yogyakarta.

Lahan seluas kurang dari 6.000 meter persegi di pusat Kota Yogyakarta itu saat ini sudah dipagar seng keliling setinggi dua meter. 

Lahan dengan posisi hook itu tampak dimanfaatkan warga setempat sebagai lokasi parkir kendaraan bermotor, khususnya para wisatawan yang hendak ke Malioboro.

Suwasi Adi, 52, warga Kampung Kemeterian Lor, membenarkan jika lahan itu sejak awal akan dibangun bangunan kombinasi semi apartemen. Di mana bagian bawah untuk supermarket, lalu lapis atasnya hotel dan bangunan paling atas apartemen. 

“Rencananya dibangun bangunan apartemen setinggi 40 meter, 14 lantai, tapi IMB-nya sudah tiga tahun ini tidak jadi-jadi,” kata Adi ditemui Tempo di lokasi, Jumat 3 Juni 2022.
Adi yang juga mantan Ketua RT 46 RW 13 mengatakan, warga kampungnya yang tinggalnya persis berada di sisi barat lahan calon apartemen itu, sejak awal sudah merasa banyak kejanggalan dalam proses pengurusan IMB. 

“Saat ada sosialisasi 6-7 bulan lalu dari pengembang, warga di sisi barat tidak diikutsertakan semua, hanya satu perwakilan dan itu pun saat kesepakatan tidak diperbolehkan ikut tanda tangan,” kata dia.

Yang membuat kaget, meski belum semua warga terdampak tandatangan persetujuan, tiba-tiba IMB apartemen itu sudah keluar.
“Yang tanda tangan persetujuan IMB saat itu hanya warga sisi selatan batas lahan itu, padahal sebelah selatan itu penduduk hanya satu dan sekarang sudah meninggal,” ujar Adi.

Berbeda dengan warga sisi barat lahan itu yang terdiri dari 15 keluarga yang terdampak langsung jika apartemen dibangun. 

Adi mengatakan warga sisi barat calon apartemen itu sebenarnya tak menolak pembangunan yang akan dilakukan asalkan pengembang fair.
“Misalnya soal jaminan ketersediaan air tanah, karena untuk apartemen itu minimal akan dibor sedalam 200 meter untuk mengambil air tanah,” kata Adi. Sebab lokasi lahan itu hanya dipisahkan jalan selebar satu meteran dengan pemukiman warga di sisi barat.

Molornya penerbitan IMB itu, lanjut Adi, juga diduga karena peruntukakannya disinyalir tak sesuai dengan status kawasan cagar budaya di wilayah itu. Sehingga bertahun-tahun tak kunjung rampung atau mendapat persetujuan. 

“Dulu di dalam lahan ini sebelum dibeli pembeli pertama, Pak Dananjaya, ada dua bangunan tua milik panewu (mantri pamong praja) yang bertugas di Keraton Yogyakarta,”  kata Adi.

Namun oleh sang pemilik yang oleh warga dipanggil Ibu Harjo, dirobohkan agar jadi dibeli pihak Dananjaya. Dari Dananjaya ini yang semula berusaha mengurus IMB sejak 2019 itu tak kunjung selesai hingga lahan itu dijual lagi ke pihak Real Estate PT Summarecon Tbk.

“Dari PT Summarecon ini yang datang langsung untuk bertemu warga untuk pengurusan IMB saat itu Pak Oon sendiri,” kata Adi.
Oon dimaksud Adi tak lain Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono yang turut ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap Haryadi Suyuti.

Namun kedatangan Oon bukan sosialisasi, melainkan hanya pengenalan kepada warga bahwa ia pemilik lahan itu. Tak berselang lama usai pengenalan itu, warga mendapat undangan dari kecamatan dan kelurahan setempat terkait sosialisasi IMB calon apartemen itu. 

“Pas sosialisasi kemarin tahu-tahu ada camat, lurah, dan sudah ada tanda tangan untuk IMB,” kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment