News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gepako Desak Polri Tindak Tegas Khilafatul Muslimin

Gepako Desak Polri Tindak Tegas Khilafatul Muslimin

Panglima  Gerakan Pasukan Anti Komunias ( Gepako ) Drs HM Gandung Pardiman
WARTAJOGJA.ID: Viral konvoi motor dengan atribut poster hingga bendera bertulisan 'Khilafatul Muslimin'. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.

Panglima  Gerakan Pasukan Anti Komunias ( Gepako ) Drs HM Gandung Pardiman meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) untuk bertindak tegas  terhadap kelompok - kelompok pengusung khilafah yang anti pancasila. 

Polri tidak boleh ragu dalam melakukan tindakan terhadap kelompok - kelompok baru di masyarakat yang mengusung khilafah. Sebab organisasi pengusung khilafah telah dilarang di Indonesia. 

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan dan HAM (nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI). Hal ini disampaikan oleh Gandung Pardiman panglima Gepako menyusul adanya konvoi massa dari organisasi yang menamamakan diri khilafatul Muslimin di Jakarta dan Jawa tengah.

" Belum lama ini muncul konoi pemotor yang membawa atribut bertuliskan " Kebangkitan Khilafah " yang dilakukan di Jakarta Timur dan ada pula di Brebes Jawa tengah. Ini jelas ingin membangkitkan Khilafah dan anti ideologi Pancasila. Oleh karena itu ini harus segera ditindak tegas dan jangan ada pembiaran," tegas Gandung PArdiman dalam keterangan persnya, Jumat ( 3/6/2022).

Gandung kembali menandaskan Polri harus  tegas  menindak sekelompok orang yang ingin menggantikan dasar negara Republik Indonesia, Pancasila dengan ideologi lainnya.   Gandung menambahkan  peristiwa konvoi rombongan pemotor mengampanyekan 'kebangkitan khilafah' merupakan bentuk pelanggaran hukum di Indonesia Sebab tindakan tersebut dapat merongrong wibawa Pemerintah yang sudah jelas - jelas melaranga danya organisasi pengusung alirah Khilafah.

"Konvoi yang mengusung kebangkitan Khilafah ini melanggar hukum  hukum karena UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. 

 " Pemerintah telah menyatakan bahwa organisasi beraliran khilafah dilarang dikembangkan di Indonesia. Oleh karena itulah konvoi kebangkitan Khilafah yang  dilakukan oleh Khilafatul Muslimin harus ditindak tegas. Polri harus segera menelusuri keberadaan organisasi melakukan tindakan tegas demi tegakanya negara berdasarkan Ideologi Pancasila," desak Gandung Pardiman yang juga pendiri Gepako.

Selain itu, Gandung Pardiman menyatakan bahwa Gepako adalah pasukan yang akan terus mengawal tegaknya Pancasila dan akan terus melawan siapan yang ingin mengganti ideologi Pancasila. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini sudah sesuai dan sangat pas sebagai alat pemersatu bangsa dan negara Indonesia.

" Pancasila merupakan hasil ijtihad para ulama  dan pendiri bangsa ketia membentuk bangsa dan negara yang beradab dengan ideologi Pancasila. Menurut para ulama Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang termaktub dalam kitab suci al-Qur’an dan sudah sangat islami.  Sehingga saat ini yang menjadi tugas kita  adalah mengamalkan tiap nilai yang termkandung di setiap silanya itu di dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Gandung Pardiman. 

Selain itu, Panglima Gepako Gandung Pardiman meminta kepada Kapolda DIY untuk melakukan pencermatan kemungkinan masuknya Khilafatuh Muslimin di DIY.

"Kami meminta Kapolda DIY untuk mencegah sedini mungkin jangan sampai  khillafatul muslimin masuk DIY . Sebab DIY dan Solo Raya jadi satu wilayah dalam  struktur khilafatuh muslimin . Kami berharap Densus 88 kerja ekstra ketat untuk menangani aliran ini," pungkas Gandung Pardiman. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment