Webinar Pelindungan Karya Cipta Musik di Era Transformasi Digital
WARTAJOGJA.ID: Saat ini para pelaku industri musik banyak mengenalkan karyanya melalui platform musik digital seperti misalnya Youtube dan Spotify. Melalui platform tersebut, karya musik atau lagu dari para musisi dapat menjangkau audiens dengan lebih luas dan cepat.
Namun, kemajuan teknologi yang menyebabkan adanya transformasi digital juga memberikan tantangan dan permasalahan terhadap hak cipta musik dan lagu. Melalui teknologi digital, karya cipta musik dan lagu menjadi lebih mudah untuk dibajak dan disalahgunaan. Di sisi lain, para pencipta dan pemilik hak terkait juga masih perlu meningkatkan pemahaman mereka dalam pelindungan karya, dan memahami hak-hak yang dimiliki atas karyanya, baik hak moral maupun hak ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan webinar IP TALKS POP HC dengan tema “Strategi Pelindungan Karya Cipta Musik di Era Transformasi Digital”, yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman tentang bagaimana pelindungan Hak Cipta terhadap karya cipta Lagu di era Transformasi Digital, ditinjau dari sudut pandang hukum Hak Cipta.
Webinar IP Talks POP HC kelima ini akan dilaksanakan pada Senin, 30 Mei 2022 pukul 13.00 hingga selesai. Webinar diawali special performance dari Firman Siagian alumni Indonesian Idol 2005, dan menghadirkan narasumber ahli di bidang musik.
Narasumber tersebut antara lain Candra Darusman (Musisi/Ketua FESMI), Firman Siagian (Singer, Arranger, Songwriter), Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCBArb. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), dan Anggoro Dasananto, SH (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri).
Webinar IP Talks POP HC ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti para pelaku industri musik, akademisi, media, produser/studio musik, hingga para penikmat lagu.
Ikuti webinar “Strategi Pelindungan Karya Cipta Musik di Era Transformasi Digital” ini dengan mendaftar melalui registrasi di bit.ly/IPTalksHCMusikDigital atau melalui chanel youtube DJKI Kemenkumham. (Cak/Rls)
Post a Comment