Pemilihan Alkap DPRD Kota Yogyakarta, Gerindra Pimpin Sejumlah Komisi
WARTAJOGJA.ID : Proses pemilihan alat kelengkapan atau alkap DPRD Kota Yogyakarta telah selesai dilakukan pada Jumat (13/5/2022).
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai bersyukur dalam pemilihan Alkap DPRD Kota Yogyakarta ini, Fraksi Gerindra berhasil masuk unsur pimpinan sejumlah komisi strategis.
"Kami mendorong kader-kader Fraksi Gerindra yang sudah berhasil terpilih masuk unsur pimpinan komisi bekerja semaksimal mungkin bagi masyarakat, khususnya dalam bidang legislasi," kata Anton Jumat (13/5/2022).
Anton yang juga Wakil Ketua DPRD DIY itu mengatakan selama kurang lebih 2,5 tahun ke depan kader-kader terbaik partai besutan Prabowo Subianto itu dituntut bersinergi dengan kader partai lain dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk sinergi dengan partai lain di tiap komisi, kami serahkan kewenangan penuh pada Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati," kata Anton.
Anton mendorong para kader Gerindra DPRD Kota Yogyakarta juga diharapkan senantiasa menjadi wakil rakyat yang menjalankan peran pengawasan kerja eksekutif.
"Sehingga apa yang dilakukan pemerintah, dapat terus dimonitor melalui kedudukan kader sesuai bidang komisi-komisi termpatnya berkarya," kata Anton.
Hasil final pemilihan Alkap DPRD Kota Yogyakarta masing-masing untuk Komisi A terdiri dari Ketua Komisi Wisnu Sabdono ( PDIP),
Wakil Ketua Komisi Indaruwanto ( PAN), Sekretaris Komisi Marwoto ( Gerindra).
Lalu untuk pimpinan Komisi B terdiri
Ketua Komisi Susanto Dwi Antoro (PDIP), Wakil Ketua Komisi Rifky Listianto (PAN), Sekretaris Komisi Krisma Eka Putra ( Gerindra).
Adapun untuk pimpinan Komisi C terdiri dari Ketua Komisi Ririk Banowati (Gerindra), Wakil Ketua Deddy Jati Setiawan (PDIP),
Sekretaris Komisi Affan Baskara Patria (PAN).
Sedangkan untuk Komisi D terdiru dari Ketua Komisi Suryani (PDIP),
Wakil Ketua Krisnadi (Gerindra) dan
Sekretaris M.Ali Fahmi (PAN).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati mengatakan proses pemilihan alkap ini sebagai dinamika yang wajar.
"Ini dinamika yang wajar, terkait dengan masa jabatan yang diatur dalam tatib masa jabatan 2,5 tahun," kata Ririk. (Cak/Rls)
Post a Comment