Dituding Fasilitasi Kelompok HTI, Wakil Ketua DPRD Somasi Pemilik Akun Medsos Ini
WARTAJOGJA.ID: Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana tengah ancang-ancang menempuh langkah hukum.
Dia melayangkan somasi kepada pemilik Akun Instagram @jogja.terkini yang telah membuat postingan bernada tuduhan terhadap dirinya.
Diketahui, Akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 telah memposting sebuah video dengan penjelasan/deskripsi (caption):
“Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”;
Postingan tersebut juga telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram lainnya seperti: @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh, serta telah mendapatkan 5 komentar dari akun Instagram @jokoindonesia, @dezy_wijaya, @inoki_01, @denggasri866, @apreskipamula dan ditonton oleh 89 pengguna IG;
“Pernyataan caption yang memuat “….ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini” telah bertendensi menuduh klien kami, mengingat dalam hal ini, satu-satunya pimpinan DPRD DIY yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS hanyalah klien kami,” ujar Advokat Kunto Wisnu Aji SH, MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Huda dalam perkara tersebut melalui keterangan pers kemarin (1/5).
Somasi itu tertuang dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022. Menurut Kunto, pernyataan yang diunggah oleh Akun Instagram @jogja.terkini adalah tidak benar.
Lewat somasi tersebut, Kunto menuntut kepada Pemilik Akun Instagram @jogja.terkini untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran deskripsi (caption) pada postingan video @jogja.terkini dalam waktu yang secepat-cepatnya.
"Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini tersebut dibaca,” tegas Kunto.
Lebih jauh dikatakan, bila pemilik Akun Instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, sebagai kuasa hukum dia bakal menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.
Dasar laporan tersebut antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) “barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancaman karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”;
Pasal 310 ayat (2) “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1)
“barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”; Ayat (2): “barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”;
Pasal 15 “barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaktidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;
Pasal 28 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam Transaksi Elektronik” Ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan”;
Pasal 45 ayat (3) “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”;
Pasal 45A ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Cak/Rls)
Post a Comment