Pemda Pertahankan Predikat WTP AA, DPRD DIY Beri Apresiasi
WARTAJOGJA.ID: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2021 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) AA
dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (8/4/2022) siang.
Atas prestasi itu DPRD DIY memberikan apresiasi sekaligus catatan.
"Kami mengapresiasi kinerja Pemda yang berhasil mempertahankan predikat tersebut," kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana kepada awak media usai paripurna.
Dewan menegaskan dengan predikat itu, maka tidak perlu membentuk pansus.
“Kami melihat sekilas yang dibacakan temuan yang ada masih wajar, tak terlalu signifikan, hanya perlu perbaikan saja dan kita bersama yakin bisa cepat menyelesaikan rekomendasi itu,” kata Huda
Anggota VI BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan secara langsung laporan, yang salah satu poinnya menyoroti penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadahi dan memberikan manfaat nyata.
Kepada wartawan usai paripurna, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan bahwa DIY sangat mungkin menurunkan angka kemiskinan, dengan adanya instrumen lengkap yang telah dimiliki. Situasi DIY menurut dia menunjukkan hal positif yakni pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional, indeks pembangunan manusia baik, gini rationya relatif baik dibandingkan daerah lain juga pemerintah daerah dan DPRD yang kuat.
“Bagaimana mengoptimalkan sumber daya ekonomi yang ada di seluruh wilayah DIY dengan melibatkan langsung masyarakat yang masih di bawah garis kemiskinan. Ini butuh beberapa hal misalnya pendidikan, kesehatan, pelatihan dan pengembangan sektor industri kerjasama dengan pemerintah sehingga masyarakat terlibat secara ekonomi dan terasakan peningkatan penghasilan agar lepas dari kemiskinan. Ini butuh waktu dan perencanaan matang,” ungkap Nyoman.
Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya memperhatikan catatan-catatan BPK dan akan segera diselesaikan dalam tempo 50 hari ke depan. Pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan BPK, unit lembaga internal maupun kampus guna menelurkan kebijakan tepat mengurangi kemiskinan.
“Kami sudah mencoba tak hanya bagi yang miskin tapi UMKM bisa naik kelas, begitu juga PKL dan sebagainya. Ini tanggungjawab pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakatnya. Kalau kita sabar pasti akan bisa terwujud. Hanya saja ada faktor-faktor misalnya inflasi, pandemi, sehingga mereka yang miskin abu-abu. Dua hari di rumah sakit saja mereka pasti jadi miskin. Kita jaga agar yang abu-abu ini tidak turun miskin. Abu-abu ini artinya berdasar jumlah konsumsi tiap bulan,” ungkap Sultan.
Terkait kemungkinan mengalokasikan Dana Keistimewan DIY untuk menanggulangi kemiskinan, Sultan mengatakan hal tersebut tak bisa serta merta dilakukan.
Selain adanya aturan mengikat dari Kementrian Keuangan namun di sisi lain warga miskin di DIY lebih membutuhkan pendampingan alih-alih gelontoran Rupiah.
“Orang miskin tidak bisa kita tambahi duit. Misalnya sekarang rata-rata klasifikasi miskin di DIY Rp 420 ribu (pengeluaran perbulan) kita kasih Rp 500 ribu kan tidak miskin to. Kalau yang Rp 800 ribu misalnya disimpan kan tetap miskin, tidak dibelanjakan. Tidak bisa, berarti harus dijaga dalam arti pengeluaran memang harus meningkat. Kalau tidak meningkat yang dikonsumsi tidak lebih dari Rp 420 ribu perbulan minus kesehatan dan pendidikan. Berarti nanti kalau Rp 500 ribu pun ya itu orang miskin yang ada di Jogja,” tandas Sultan.
Sultan menegaskan bahwa Danais tidak bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai bagi masyarakat. Dana tersebut dibatasi kewenangan sesuai amanat Undang-Undang Keistimewan yakni pertanahan, tata ruang, kebudayaan, kelembagaan dan tata cara pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur.
“Karena ada pandemi dimungkinkan oleh Kemenkeu, sebagian persen tertentu untuk menolong kebutuhan orang miskin, tapi kan kebutuhan kebutuhannya untuk lima kewenangan itu, kan beda,” pungkas Sultan. (Cak/Rls)
Post a Comment