News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KAI Daop 6 Yogyakarta : Pelempar Batu Kereta Api Purwosari - Gawok 14 Remaja SMP-SMA

KAI Daop 6 Yogyakarta : Pelempar Batu Kereta Api Purwosari - Gawok 14 Remaja SMP-SMA


PT. KAI dan kepolisian memberi pembinaan para remaja yang terlibat pelemparan batu pada kereta api di Jalur Purwosari-Gawok. (dok. PT.KAI)

WARTAJOGJA.ID : PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengkonfirmasi ihwal video viral sekelompok remaja berada di jalur kereta dan melempari kereta yang melintas di Jalur Kereta Purwosari - Gawok akhir pekan lalu.

Dalam video yang direkam tanggal 3 April 2022 tersebut dan dibagikan di akun media sosial Dhanny Setiawan itu, nampak sejumlah remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas keamanan stasiun.

"Para pelaku berhasil kami ditangkap pada Rabu (6 April) dan langsung dibina dihadapan orang tuanya bersama pihak kepolisian sektor Laweyan Kota Surakarta," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Supriyanto Kamis 7 April 2022.

Supriyanto mengatakan total pelaku pelemparan ada 14 orang remaja yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMA. Namun pada penangkapan kali ini para pelaku belum dikenai hukuman pidana.

"Untuk saat ini kami tekankan agar mereka tidak lagi melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan penumpang dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto. 

Supriyanto menyampaikan perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan kereta api namun akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas. 

"Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," kata dia.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam beleid itu tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Jalur kereta api bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut," kata Supriyanto.

Supriyanto mengimbau agar tidak ada lagi kasus pelemparan kereta. 

"Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," kata Supriyanto. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment