Anggota DPD RI Cholid Mahmud Soroti Aturan Pembatasan Usia Calon Jemaah Haji
WARTAJOGJA.ID : Anggota DPD RI Cholid Mahmud menyoroti ihwal kebijakan bagi calon jamaah haji dari Indonesia yang ingin menunaikan rukun Islam kelima ke Tanah Suci.
Dalam aturan itu berlaku pembatasan salah satunya mereka yang bisa berangkat berhaji usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun.
"Adanya kebijakan tersebut bisa membuat sebagian jemaah haji dari DIY tertunda keberangkatannya," kata Cholid saat menggelar reses yang mengundang Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Rabu, 27 April 2022.
Senator asal DIY itu mencontohkan ada, suami lebih dari 65 tahun sedangkan istri di bawah 65 tahun sehingga keduanya memilih mengundurkan diri.
Namun, ada juga yang tetap memilih tetap berhaji tahun ini meski tidak berangkat bersamaan antara suami dan istri. “Tapi memang tidak semua, sebagian dari mereka tetap berangkat," imbuhnya.
Cholid mengungkapkan, pada prinsipnya DIY sudah cukup siap terhadap kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi ini.
Sehingga tidak ada gejolak meskipun masalah pembatasan usia kerap dipertanyakan. “Secara umum DIY cukup baik persiapannya,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan usia calon jamaah haji ini membuat jumlah calon jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci berkurang drastis, termasuk dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai gambaran, kuota haji Indonesia tahun 2022 sebagaimana yang ditetapkan Menteri Agama sebanyak 100.051 jamaah. Kuota tersebut terbilang masih banyak apabila dibandingkan kuota Malaysia hanya 14.306 jamaah maupun Thailand sejumlah 5.885 jamaah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Masmin Afif mengatakan, pada kondisi normal kuota haji DIY sebenarnya bisa mencapai 3.100 jemaah. Untuk tahun ini kuota untuk DIY hanya 1.437 jemaah plus petugas.
"Dari jumlah itu, sekitar 800-an calon jemaah berusia di atas 65 tahun," katanya.
Masmin merinci jumlah calon jemaah haji yang berangkat haji tahun ini dari DIY, terbanyak dari Kabupaten Sleman yang mencapai Sleman 549 jemaah. Kemudian berturut disusul Bantul 415 jemaah, Gunungkidul 190 jemaah, Kota Yogyakarta 152 jemaah dan Kulon Progo 122 jemaah.
Menurut dia, terkait kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut, selain kuota haji berkurang juga ada sejumlah calon jemaah haji mengundurkan diri. "Jumlah yang mengundurkan diri sekitar 63 jemaah. Alasannya, karena ingin tetap berhaji bersama suami, sementara usia suami sudah di atas 65 tahun," pungkasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment