News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan di Sleman

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan Gedung Kelurahan di Sleman


Ilustrasi Kejari Sleman

WARTAJOGJA.ID : Sejumlah warga yang mengaku berasal dari Kalurahan Purwomartani Kalasan Sleman mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman pada Rabu 9 Maret 2022.

Mereka bermaksud mempertanyakan kelanjutan kasus terkait proyek pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani yang diduga tidak transparan pengelolaan dananya dan  juga tidak melibatkan warga setempat.

"Kami hanya ingin mempertanyakan kelanjutan soal kasus pembangunan gedung kalurahan Purwomartani itu, kenapa kok tidak ada kelanjutannya proses hukumnya," kata seorang warga berinisial S kepada awak media usai bertemu pihak dari Kejari Sleman.

S menuturkan kasus pembangunan gedung kalurahan itu sendiri diketahui sempat ditindaklanjuti kepolisian setempat yakni Polres Sleman. Namun lantas tak ada kabarnya.

"Dari pihak Kejari tadi kami mendapatkan informasi belum ada laporan masuk soal itu, mungkin masih di Polres Sleman," kata dia.

Selama proses pembangunan kalurahan ini, menurutnya warga juga tak melihat adanya semacam papan pengumuman atau siapa kiranya pelaksana proyek bernilai miliaran rupiah itu.

"Tiba tiba gedungnya sudah jadi, warga tak tahu siapa yang mengerjakan PT-nya dan juga berapa persisnya anggarannya, dan tak ada lelang," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Purwomartani Semiono membantah jika proses pembangunan kantor kalurahan senilai Rp 2,6 miliar itu tak transparan atau menyalahi prosedur.

"Pembangunan kantor kalurahan itu semua sudah ada prosedurnya, karena sudah ada ijin gubernurnya, sudah ada ijin bupatinya, ada pendampingan dari PU (Dinas Pekerjaan Umum) dan juga sudah diaudit inspektorat daerah," kata Semiono.

Semiono mengatakan pihaknya tak menampik dalam pembangunan kantor kalurahan itu tidak ada lelang.  Sebab pihak kalurahan dalam pembangunan ini menggunakan mekanisme swakelola.

"Jadi itu sistemnya swakeloka karena menggunakan anggaran tahun berjalan, ya memang tidak dengan tender (lelang)," kata Semiono.

Semiono mengatakan, pihaknya tidak melakukan lelang atas pengerjaan itu mengacu peraturan bupati bahwa tanah desa tersebut selama ijin ijinnya komplet bisa dilaksanakan pembangunan proyek dengan swakelola.

Terkait tudingan tidak dilibatkannya warga desa dalam pembangunan kantor keluarahan itu, Semiono mengatakan dalam prinsip swakelola itu yang dilibatkan pekerja pekerja profesional.

"Jadi siapapun boleh terlibat, selama dia mau dan memenuhi kualifikasi," kata dia.

Semiono mengatakan pekerja proyek kantor keluarahan itu ada sebagian besar warga Purwomartani.

"Kalau terkait kedatangan warga ke Kejari Sleman itu, kalau saya melihat itu mungkin sisa sisa dari rivalitas saat pemilihan lurah yang kemarin itu. Yang jelas, saya sudah sesuai prosedur," tandas Semiono. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment