Perluas Layanan Ke Masyarakat, Kejati DIY Segera Bentuk Satgas Sembako dan Program Pelayanan Hingga Kalurahan
WARTAJOGJA.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Di sela acara coffee morning dengan media, Selasa (15/03/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Katarina Endang Sarwestri SH MH yang didampingi Wakajati DIY Dr Rudi Margono SH MHum dan para asisten Kajati menyatakan, Kejati DIY akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang.
"Rencana kami dalam waktu dekat akan membentuk satgas sembako yang terdiri dari personel Kejati DIY dan kejaksaan negeri di kabupaten/kota," kata Endang.
Satgas ini berperan untuk memantau kelancaran distribusi sembako, khususnya minyak goreng.
“Satgas Sembako ini terdiri Intelijen dan Datun Kejati DIY. Nanti bersama dengan instansi terkait, akan memantau ketersediaan pangan di wilayah Yogyakarta,” tuturnya
Dari pembentukan satgas ini masyarakat nantinya bisa melapor jika mendapati indikasi pelanggaran dalam proses distribusi sembako termasuk upaya penimbunan.
Selain itu, Endang mengatakan
Kejati DIY juga akan memberikan pelayanan hukum sampai kalurahan-kalurahan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat kalurahan.
“Program yang telah kami lakukan dengan cara memberikan konsultasi dan sosialisasi hukum ke kalurahan,” katanya.
Alasan pelayanan hukum ke kalurahan karena sekarang ini kalurahan mengelola anggaran besar dari pemerintah. Dengan adanya pemahaman hukum, harapan penyalahgunaan atau korupsi dapat dicegah.
“Jadi kami itu tidak hanya melakukan penindakan. Tapi juga melakukan pencegahan. Dengan adanya konsultasi hukum, penyalahgunaan wewenang atau korupsi bisa diantisipasi,” tegas mantan Kepala Biro Kepegawaian Kejagung RI ini. (Cak/Wit)
Post a Comment