Masa Jabatan Selesai, Direktur Pemasaran Tuntut Hak Uang Jasa Pengabdian
WARTAJOGJA.ID : Ny Sulca Prihasti mantan Direktur Pemasaran BPD DIY (Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta) periode 2003 -2007 melalui tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Legis Law Office saat ini tengah mengajukan permohonan pelaksanaan isi putusan kasasi atau eksekusi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 7 Maret 2021.
Dalam perkara ini tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk membayar kepada penggugat senilai Rp1,6 miliar.
Langkah tersebut ditempuh paska putusan kasasi oleh MA (Mahkamah Agung) dalam perkara perdata Nomor 1840 K/PDT/2021 Jo 64 / PDT/2019/PT. YYK Jo 148/Pdt.G/2019/PN Yyk antara pemohon eksekusi melawan PT (Perseroan Terbatas) BPD DIY selaku termohon eksekusi I , Yayasan Kesejahteraan BPD DIY selaku termohon eksekusi II, Dewan Komisaris BPD DIY disini sebagai termohon eksekusi III dan Gubernur DIY dalam hal ini turut tereksekusi.
"Terkait putusan kasasi gugatan perkara nomor 1840 K/PDT/2021 maka klien kami Ibu Sulca Prihasti saat ini sedang ajukan permohonan eksekusi ke PN (Pengadilan Negeri) Yogyakarta,"jelas Zulfikri Sofyan SH didampingi Ivan Bert SH, Tidar Setiawan SH dan Adib Listyoadi Nugroho SH, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut, kata Zulfikri, dalam amar putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1840 K/PDT/2021, disebutkan bahwa pihaknya telah menerima risalah pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung beserta salinan resminya.
"Dalam putusan MA disebutkan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sulca Prihasti SE MM dan membatalkan putusan Pegadilan Tinggi Yogyakarta nomor 64 / PDT/2019/PT. YYK tanggal 8 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta nomor 148/Pdt.G/2019/PN Yk tanggal 28 Mei 2020,"katanya.
Dalam konvensi dan eksepsi, imbuh dia, amar putusan menolak eksepsi para tergugat atau turut tergugat seluruhnya.
Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, dinyatakan juga para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kepada penggugat dengan total sebesar Rp 1.666.195.994, dengan rincian uang jasa pengabdian terhitung mulai April 2007 sampai September 2009 sebesar Rp 303.102.794 dan uang penghargaan mulai April 2007 sampai September 2009 sebesar Rp 1.363.093.200,"rinci dia.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak BPD DIY melalui tim hukum belum memberikan respon.
Sebelumnya, Ny Sulca Prihasti warga Jl. Nangka II/99 A Dusun Karangnongko, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta ini pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran BPD DIY periode 2003 -2007 berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2003 tertanggal 12 April 2003 atas usul rapat umum pemegang saham BPD DIY.
Kemudian dilakukan perpanjangan ketugasan selaku Direktur Pemasaran dengan Keputusan Gubernur DIY nomor 70/KEB/2007 tanggal 20 April 2007 dan berjalan hingga Oktober 2008.
Lalu kembali dilakukan perpanjangan penugasan dengan Surat Keputusan No. 186/KEB/2008 tanggal 20 Oktober 2008 sampai diberhentikan dengan SK Gubernur Nomor 162/KEB/2009 tanggal 4 September 2009.
Selama menjalankan jabatan sebagai Direktur Pemasaran selama 28 bulan telah menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab sebagai Direksi namun hak-hak sebagaimana berupa uang jasa pengabdian dan uang penghargaan diakhir masa jabatan oleh para tergugat tidak dibayarkan.
Sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat (1) Permendagri No. 58 Tahun 1999 jo Keputusan Gubernur No. 103 Tahun 2000, penggugat sudah berupaya meminta haknya secara baik- baik namun tidak dipenuhi hingga dilakukan upaya kekeluargaan namun akhirnya kandas, sehingga Pengugat Ny Sulca Prihasti melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diregister dengan nomor perkara 148/Pdt.G/2009/PN Yk. (Ard/Rls)
Post a Comment