Buruh Rokok ke Pemkot Yogya : Jalankan Konsisten Perda KTR, Jangan Tambah Menyudutkan
Tempat khusus merokok di Malioboro (ist) |
WARTAJOGJA.ID : Kalangan buruh dari organisasi Rokok
Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) DIY mempertanyakan sikap Pemkot Yogya terkait
pernyataan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam upaya mewujudkan
Kota Layak Anak lewat rencana pembatasan iklan rokok.
“Soal rencana larangan iklan rokok ini justru seperti
inkonsisten dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang
Kawasan Tanpa Rokok yang sudah dibuat,” kata Waljid Budi Lestarianto, Ketua
RTMM DIY Senin (21/3/2022).
Rencana Pemkot Yogya untuk membatasi atau melarang
iklan rokok dinilai menyudutkan rekan-rekan yang bekerja di industri rokok.
“Kami pekerja terus mengkampanyekan merokok santun.
Namun kami berharap Pemkot bukan hanya melarang tapi menyediakan ruang untuk
merokok. Kota Yogya sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, itu sudah sangat
cukup untuk syarat Kota Layak Anak, mengapa harus diusulkan larangan iklan
rokok,” sambungnya.
Waljid mengatakan bahwa Perda KTR tersebut sebenarnya
sudah sangat bagus mengatur, namun seolah-olah tersampaikan seperti melarang.
Banyak pernyataan dari Heroe yang dinilai bisa membangun makna bias di
masyarakat.
“Kami serikat pekerja rokok tembakau makanan minuman, soal industrinya monggo tapi soal kami pekerja industri ini di bawaj seperti divisi marketing kalau tidak boleh berpromosi atau beriklan kan akan menghambat pekerjaan. Saat ini tidak banyak industri tumbuh. Seharusnya wawali tidak hanya melarang tapi juga memberi solusi, kalau tidak boleh berjualan rokok ya berikan opsi pekerjaan lain. Pekerja sektor rokok hidup dari situ, termasuk sediakan juga kawasan-kawasan merokok,” ungkap Waljid.
Waljid berharap Pemkot Yogyakarta melihat dari
banyak sisi termasuk bahwa industri rokok adalah legal, maka harus dihormati.
Pernyataan wawali tentang rencana rancangan Perda tentang larangan iklan rokok
pun dinilai tak seharusnya muncul.
Implementasi Perda 2 tahun 2017 pun diminta buruh
untuk dilaksanakan dengan jelas dan tegas, termasuk kewajiban menyediakan ruang
merokok. Contohnya saja Malioboro, menurut Waljid, kalau dilihat sudah ada
peringatan dilarang merokok tapi ruang untuk merokok yang jadi tanggung jawab
pemerintah masih sangat kurang.
“Saat ini di Malioboro hanya 4 itu masih sangat
kurang sekali. Itupun di Abu Bakar Ali, emperan Malioboro Mall begitu. Pemkot
harapan kami jangan kemudian terkesan menggugurkan kewajiban saja, namun juga
melihat jumlah idealnya seperti apa,” katanya. (Cak/Rls)
Post a Comment