Batalkan JHT 56 Tahun, KSPSI Desak Pemerintah Lakukan Langkah Kongkrit
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah berencana mengembalikan skema pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT sesuai Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait tata cara dan pembayaran JHT yang dipermudah.
Namun keterangan ini baru disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara lisan melalui keterangan pers.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera mewujudkan pernyataannya dengan mencabut Permenaker 22 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pekerja tak menginginkan pernyataan tersebut menguap dan hanya menjadi ucapan pelega mendinginkan suasana saja.
Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP KSPSI yang dipilih aklamasi dalam kongres Jakarta 16 Februari, mengatakan kebiasaan para pejabat negara membuat kebijakan yang mengundang stakeholder sebelum keputusan, itu tak boleh terjadi. Kebijakan JHT menurut dia, seperti hanya kebijakan yang dibuat tanpa berpikir secara menyeluruh dan mempertimbangkan masyarakat.
“Kebiasaan membuat kebijakan yang seperti hanya dapat wangsit saat mimpi itu jangan sampai terjadi lagi. Bukan hanya Menaker saja tapi pejabat tinggi lainnya. Semoga statement mencabut bukan hanya wangsit lagi, tapi kami ingin pastikan dicabut. Kalau bisa dipermudah dan dipercepat, kalau bisa jangan bermain api lagi lah dengan nasib rakyat,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Mencabut kebijakan JHT menurut Jumhur bisa dilakukan dengan segera oleh Menaker sehingga tak perlu banyak waktu. KSPSI pun meminta Menaker segera mewujudkan pernyataan dalam tindakan pencabutan Permenaker 22 tahun 2022 itu.
“Artinya besok sudah harus dicabut, tidak usah menunggu lusa atau besok-besok. Mencabut itu pekerjaan tiga menit, jadi tidak perlu lama. Masuk, panggil anak buah, teken dan selesai. Harapan kami jelas, segera dicabut karena ini bertentangan dengan harapan rakyat,” tandas dia.
Aris Minardi, Sekjen DPP KSPSI menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera bertemu dengan Menaker di Jakarta untuk membahas lebih detail persoalan tersebut. Selain itu, buruh juga meminta pemerintah untuk mempermudah pencairan JHT para pekerja yang mengalami PHK.
“Sekarang kan masih satu bulan pencairan, kalau bisa ya separuh dari itu kalau memungkinkan satu minggu atau dua minggu sudah cair lebih bagus. JHT ini bisa digunakan secepatnya untuk rencana ke depan bagi mereka. Ini yang juga kami dorong pada pemerintah untuk memudahkan,” imbuhnya.
Sementara, KSPSI juga meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan pekerja. Menurut Aris, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan kebutuhan fresh money untuk rakyat bukan pelatihan-pelatihan kerja yang ada di dalam paket.
“Paket-paket pelatihan kerja ini seperti pra kerja saja yang sebenarnya kurang bermanfaat untuk penerima. Kami berharap jangan lagi lah seperti itu ada, harus sesuatu yang benar-benar membawa manfaat untuk penerima, pekerja yang di PHK,” katanya. (Cak/Rls)
Post a Comment