Sultan HB X Atur PPKM Level 3 Jalur Wisata Dengan Ganjil Genap, Ini Ketentuannya
WARTAJOGJA.ID : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan instruksi gubernur bernomor 5/instr/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada Selasa 8 Februari 2022.
Salah satu yang membedakan dalam ketentuan PPKM Level 3 untuk DIY juga daerah lain itu antara lain pemberlakuan ganjil genap untuk jalur jalur wisata.
"Penerapan ganjil — genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata di DIY berlaku Jumat hingga Minggu," kata Sultan HB X.
Namun ada yang perlu dicermati pengguna jalan baik kendaraan umum atau pribadi dengan ganjil genap ini.
Untuk pemberlakuan ganjil genap ini dimulai pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Untuk transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi, konvensional atau online dan kendaraan sewa/rental juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang.
"Kendaraan umum maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara Iebih ketat," kata dia.
Sultan menambahkan untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh meliputi pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Covid-19 daerah.
Jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur pemerintah, maka lurah melalui posko tingkat keIurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," kata Sultan yang menuturkan aturan PPKM Level 3 ini berlaku sampai 14 Februari 2022. (Dho/Ian)
Post a Comment