News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Alasan JPW Dorong KY Kawal Persidangan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kulon Progo

Ini Alasan JPW Dorong KY Kawal Persidangan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kulon Progo


Ilustrasi persidangan (ist)

WARTAJOGJA.ID : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pengawasan kinerja kepolisian, Jogja Police Watch (JPW) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan terhadap tersangka MSMA alias S seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Kulon Progo, DIY atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Tersangka S saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wates Kulonprogo bersamaan dengan penyerahan barang bukti dari Polres Kulon Progo ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena berkas dinyatakan lengkap atau P - 21. 

"Penting bagi KY nantinya melakukan pemantauan atas persidangan dalam kasus ini guna menjaga independensi, kode etik perilaku hakim, harkat martabat, marwah para hakim yang menyidangkan serta kejujuran dalam persidangan nantinya," kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba Kamis (17/2).

JPW dalam waktu yang tidak terlalu lama akan koordinasikan perihal tersebut dengan Komisi Yudisial. 

"Karena tersangka S dalam kasus ini diketahui adalah seorang tokoh masyarakat, kiai yang memiliki basic massa besar, yang dikhawatirkan adalah bias, tekanan atau intimidasi terhadap saksi korban. Kami harapkan nantinya hakim majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat obyektif berdasar fakta-fakta persidangan yang terungkap," tegas Kamba.

Hal lain adalah meminta pihak kepolisian memastikan persidangan nantinya terhadap tesangka S berlangsung aman. Tidak perlu ada pengerahan massa di Pengadilan Negeri Wates dari pihak mana pun karena biasanya sidang berlangsung secara tertutup karena saksi dan korbannya dibawah umur dan kasusnya adalah mengenai kesusilaan yakni dugaan perbuatan cabul. 

Aturan sidang tertutup sebagaimana yang diatur pada pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 17 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta pasal 64 huruf (h) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Di samping itu, kamj meminta Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban selama persidangan berlangsung " tegas Kamba.

Terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap tersangka S yakni pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jika dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan atau ancaman pidana terhadap tersangka S ini sudah tepat. Tinggal nantinya hakim majelis memutus atau menjatuhkan vonis menggunakan pasal yang mana. JPW berharap hakim nantinya dalam memutus perkara ini juga dapat menerapkan pemberatan hukuman atau pidana tambahan sebagaimana diatur pasal 82 ayat (2) Perpu 1/2016 yakni pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 82 Perpu 1/2016 ini. (Dho/Ian)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment