Baguna DPC PDIP Kota Jogja Kembali Gelar Vaksinasi 1, 2 dan 3
WARTAJOGJA.ID: Upaya bersama-sama jalankan langkah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit menular COVID-19 harus serius dijalankan. Melalui langkah vaksinasi massal, ada harapan meminimalkan dampak resiko bagi mereka yang terpapar penyakit dan memiliki imun tubuh lebih baik.
"Ayo bagi warga yang belum vaksin, segera akses pelayanan vaksinasi gratis di lingkungan terdekat. Bisa juga ikuti agend vaksinasi dosis 1,2 dan 3 booster yang digelar Baguna DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan BIN DIY, Dinas Kesehatan dan Politeknik Kesehatan Yogyakarta, Minggu 27 Pebruari 2022 di Taman Legawong, Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu dan mengisi form yang ada," kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Sabtu, 26/2/2022.
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menambahkan dengan dilaksanakannya Vaksin Boster dan menjaring vaksin 1 dan 2 bagi masyarakat di kota Yogyakarta yang belum tervaksin, menjadi upaya terbaik agar kondisi masyarakat menjadi lebih kuat secara imunitas dan kondisi secara umum.
"Selain melaksanakan vaksin untuk penanganan Covid ini. Baguna Kota Yogyakarta sering terlibat dalam penanganan kebencanaan di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya, bersinergi dengan BPBD, Katana dan KTB di tengah masyarakat," kata Susanto Dwi Antoro, SE
Sementara bagi warga yang hendak ikut vaksinasi, ada sejumlah syarat yang harus diisi dalam form dengan mendaftar di https://bit.ly/vaksinbagunapdip dan mengunduh serta mencetak kartu kendali dan mengisi form A di https://bit.ly/boosterdpcpdipjogja.
Pendaftaran untuk umum, WNI dan berusia 18 tahun atau lebih. Membaws KTP asli dan fotocopy nya, membawa kartu vaksinasi Covid 1, 2 bagi yang hendak booster atau vaksinasi ke-3 (setidaknya telah tiga bulan vaksin)
Pendaftaran via WA juga bisa menghubungi Anto (0878 3958 3399), Bram (0822 2129 6229), Dion (0813 2842 0800) dan Made (0878 3895 4472) .
Berkaitan dengan syarat interval vaksinasi, Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan menyebutkan ketentuan dari Kementrian Kesehatan. Syarat interval mengacu ke Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.
Ada tiga poin yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan tentang pertama
Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
"Poin dua, interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer
lengkap. Ketiga tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022, " kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. (Cak/Rls)
Post a Comment