Viral Parkir Bus Dekat Malioboro Rp 350 Ribu, Ini Temuan Polisi Yogya
Polresta Yogya periksa pengelola parkir yang viral patok tarif Rp.350 ribu. Dok. Polresta Yogya |
WARTAJOGJA.ID: Media sosial warga Yogyakarta hari ini digegerkan unggahan seorang warganet yang mengeluhkan tarif parkir bus dekat kawasan Malioboro Yogya yang tembus hingga Rp 350 ribu sekali parkir.
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pun langsung bergerak menuju lokasi kejadian itu guna mengorek informasi tersebut tanpa menunggu adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan.
"Hari ini kami telah melakukan pengecekan ke pengelola tempat parkir bus wisata yang viral itu, lokasi parkirnya ada di kawasan Angkringan Jaman Edan Jalan Margo Utomo Jetis Yogya," kata Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharja Rabu.
Dalam unggahan warga yang mengeluhkan tarif itu, disertai bukti kuitansi tarif parkir bus wisata sebesar Rp 350.000. Bukan dalam bentuk karcis parkir.
Timbul mengatakan polisi telah menginterogasi koordinator parkir lokasi itu yang bernama Ahmad Fauzi, warga asal Tangerang Jawa Barat.
Dari informasi awal kepolisian, koordinator parkir itu membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 21.00 wib, di lokasi parkir Jalan Margo Utomo itu telah kedatangan bus wisata rombongan.
"Yang bersangkutan mengaku, biasanya untuk tarif bus wisata yang menggunakan parkir di lokasi tersebut dikenakan bea parkir sebesar Rp 150.000, dengan fasilitas free toilet dan mencuci kendaraan," kata dia.
Namun ketika kemudian yang beredar tarif parkir itu menjadi Rp 350.000, Timbul mengatakan hal itu atas dasar permintaan dari kru bus yang bersangkutan sendiri kepada pihak pengelola.
"Dari petugas parkir tetap hanya menerima uang sebesar Rp 150.000, jadi dugaannya ada mark up tarif permintaan dari kru bus wisata itu sendiri," katanya.
Timbul mengatakan menurut informasi dari petugas parkir itu, aksi mark up dari kru bus wisata itu memang sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir.
"Tanah parkir itu merupakan lahan kosong yang dulunya adalah ex bangunan Kantor XL," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan tempat parkir yang digunakan bus tersebut jelas ilegal berikut praktek pungutannya yang menyalahi ketentuan resmi.
"Tempat parkir resmi untuk bus di Kota Yogyakarta hanya ada tiga yaitu di Tempat Khusus Parkir Senopati, Abu Bakar Ali, dan Ngabean," kata
Agus yang mengatakan pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang viral itu.
Agus mengatakan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi maka sudah pasti izin parkir akan langsung dicabut dan ditutup.
Namun, lantaran bukan parkir resmi, Dinas Perhubungan mengatakan memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan. Karena lokasi itu jelas tidak punya ijin.
"Kalau mereka tidak punya ijin yang mau kita tindak atau cabut apanya," ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta para pelaku wisata untuk berhati hati dalam memilih lokasi parkir dan memilih tempat yang resmi.
"Kami sampaikan, jika wisata parkir di mana pun selalu minta karcis parkirnya, agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.
Dengan viralnya kasus ini, Agus mempersilahkan jika ada warga yang dirugikan menempuh jalur yang sudah ada. Apakah akan lapor polisi atau tidak.
"Itu hak warga negara, kami tidak akan mengarahkan karena tidak mempunyai kewenangan untuk itu," kata dia. (Dho/Kim)
Post a Comment