UIN Yogya Beberkan Data Lengkap Eks Mahasiswa Penendang Sesajen Semeru
WARTAJOGJA.ID : Pelaku penendang dan perusak sesajen di Gunung Semeru telah ditangkap kepolisian di Bantul Kamis petang 13 Januari 2022.
Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pun menbeberkan data lengkap mantan mahasiswanya yang drop out tahun 2014 silam itu pada Jumat 14 Januari 2022.
"Berdasarkan data dari Sistem Informasi Akademik (SIA) UIN Sunan Kalijaga, yang bersangkutan memang pernah kuliah di kampus UIN Sunan Kalijaga," kata Rektor UIN Sunan Kalijaga Phil Al Makin Jumat.
Nama lengkap penendang sesajen itu Hadfana Firdaus, tempat tanggal lahir Wonosobo, 11 Mei 1988 dengan alamat Dusun Tirpas, Korleko, Wonosobo.
"Dia tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, program studi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, angkatan Tahun 2008," kata Al Makin.
Hadfana, ujar Al Makin, menempuh kuliah semester 1 semester 6. Mulai semester gasal tahun akademik 2011/2012 dia sudah tidak melakukan pembayaran.
"Hadfana Firdaus sudah di drop out (DO) pada semester genap tahun akademik 2013/2014, karena tidak melakukan herregistrasi/daftar ulang lebih dari 3 kali," kata dia.
Maka tercatat dalam sistem SIA UIN Sunan Kalijaga Yogya, ia sudah di DO sejak 26 Mei 2014.
Setelah di-DO dari UIN Sunan Kalijaga, Hadfana Firdaus kemungkinan melanjutkan kuliah di kampus lain.
Lalu dia sempat mendaftar Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam di UIN Sunan Kalijaga, tetapi tidak mendaftar ulang.
"Tidak diketahui melanjutkan kuliah S1 dimana, tahu-tahu mendaftar sebagai mahasiswa Program Magister Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, tetapi tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan. Artinya yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga," kata dia.
Juru Bicara Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan penangkapan Hadfana di area Yogya itu dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Ase Ary Syam Indriadi pada Kamis 13 Januari mendekati tengah malam.
"Yang bersangkutan ditangkap di area Kecamatan Banguntapan Bantul kurang lebih jam 23.00 WIB," kata Yuli.
Dari penangkapan itu, Hadfana lantas digelandang ke Polsek Banguntapan bersama personel Polda Jawa Timur untuk interogasi awal.
"Setelah interogasi awal lalu dibawa ke Polda Jawa Timur. Saat ditangkap tidak ada perlawanan," kata Yuliyanto. (Cak/Rls)
Post a Comment