News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPRD Kota Yogyakarta: Tingkatkan Kualitas Udara Kota Yogyakarta Melalui Peraturan Ramah Sepeda

Ketua DPRD Kota Yogyakarta: Tingkatkan Kualitas Udara Kota Yogyakarta Melalui Peraturan Ramah Sepeda


Konferensi pers Ketua DPRD Kota Yogya bersama pegiat sepeda Jogja Lebih Bike di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu, 15 Januari 2022.

WARTAJOGJA.ID:  Dewan Perwakilan Rakyat Kota Yogyakarta bersama Jogja Lebih Bike merekomendasikan pembentukan dua Peraturan Walikota untuk menciptakan Kota 
Yogyakarta yang lebih ramah pesepeda dan mendorong kualitas udara yang lebih baik. Dua Peraturan Walikota yang dimaksud adalah terkait penciptaan fasilitas parkir sepeda serta pembagian ruang dan waktu bagi jalur kendaraan.  
 
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko mengungkapkan berdasarkan riset pada tahun 2021, kendaraan bermotor adalah kontributor terbesar pada polusi di kota, dan 60% emisi karbon di Yogyakarta berasal dari kendaraan bermotor. Melalui kedua peraturan tersebut, diharapkan Kota Yogyakarta dapat mengembalikan citranya sebagai Kota Sepeda, sekaligus memperbaiki kualitas udara Yogyakarta. 
 
“Kami sudah melakukan rangkaian diskusi bersama Jogja Lebih Bike, dan menemukan ada dua rekomendasi yang merupakan ‘low hanging fruit’ dan relatif mudah untuk diaplikasikan. Pertama adalah diperlukan adanya Peraturan Walikota yang mewajibkan pusat perbelanjaan seperti minimarket dan toko swalayan berjejaring nasional untuk memberikan fasilitas parkir atau rak sepeda yang aman bagi pelanggan,” terang Danang dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Sabtu, 15 Januari 2022.  
 
Adapun rekomendasi kedua adalah Peraturan Walikota yang mengatur mengenai pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda di Kota Yogyakarta pada jam-jam tertentu, terutama pada jam pergi dan pulang dari kantor dan sekolah.  
 
Teknisnya, pembagian waktu dan ruang ini dapat berupa larangan penggunaan lajur sepeda pada jam-jam tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor dan sebagai area parkir. Khususnya pada jam-jam berangkat dan pulang kerja dan sekolah sehingga masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari. Selain pada jam-jam tersebut, lajur sepeda dapat digunakan bersama oleh seluruh pengguna jalan. Peraturan ini terutama disarankan untuk jalanjalan yang digunakan sebagai parkir tepi jalan. Yogyakarta akan menjadi kota pertama yang akan mengimplementasikan kebijakan waktu dan ruang ini, sehingga dapat dijadikan proyek percontohan bagi daerah lain.  
 
Lebih lanjut, Arif Wismadi, Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM yang tergabung dalam Jogja Lebih Bike menambahkan tersedianya fasilitas dan infrastruktur yang memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan untuk pesepeda, dapat meningkatkan preferensi bersepeda di masyarakat. “Berdasarkan hasil survei, baru terdapat 64,75% jalan yang terdapat marka lajur sepeda dari keseluruhan rencana pembuatan lajur sepeda dan hanya 21,5% jalan terdapat marka jalan pada rute sepeda wisata yang dirancang pemerintah,” ungkapnya. 
 
Sementara pembagian ruang adalah solusi yang dianggap paling sesuai dengan kondisi jalanan Kota Yogyakarta yang cenderung memiliki keterbatasan lahan, dengan lajur jalan yang sempit. Kondisi seperti ini sulit untuk menciptakan lajur sepeda yang sering kali berebut lahan dengan parkir pinggir jalan. 

Rata-rata kualitas udara Kota Yogyakarta sepanjang 2021 adalah 87, artinya rata-rata kualitas udara kota Yogyakarta berada pada level sedang. Data ini diambil dari data lima alat pemantau kualitas udara yang disebar di Sorowajan, Gondolayu, Umbulharjo, Sayidan, dan di Universitas Gadjah Mada. Adapun catatan kualitas udara terburuk terjadi sepanjang bulan Juni dan Juli, dengan rata-rata berada pada level 107, artinya rata-rata kualitas udara Jogja pada dua bulan tersebut adalah tidak sehat untuk kelompok sensitif. Juga, sepanjang tahun lalu, tak sekalipun kualitas udara Jogja mencapai angka 0-50, yaitu indikasi indeks kualitas udara yang baik dan minim polusi. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment