Kasus Parkir Nuthuk Bus Wisata, Pemkot Yogya Buka Kemungkinan Bawa Kasus Ke Ranah Hukum
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogyakarta geram dengan kembali viralnya kasus nuthuk atau menaikkan tarif gila-gilaan yang pekan ini kembali mencuat di media sosial.
Kali ini kasus nuthuk harga dialami bus wisata saat menggunakan jasa parkir di kawasan Jalan Margo Utomo yang tak jauh dari kawasan Malioboro. Harga tarif parkir yang dikenakan pengelola lokasi parkir ilegal itu mencapai Rp 350 ribu yang dibuktikan dengan kuitansi.
Namun, saat polisi memeriksa pengelola parkir setempat, ia berdalih bahwa tarif Rp 350 ribu itu merupakan permintaan mark up dari pihak kru bus untuk mengambil keuntungan dan pengelola parkir itu hanya menerima Rp 150 ribu saja.
“Kami sedang mendalami informasi soal adanya permintaan kru bus untuk mark up tarif parkir itu, apakah memang informasi itu benar,” kata Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi Kamis 20 Januari 2022.
Heroe menuturkan, entah apapun motifnya, kasus itu telah mencoreng citra pariwisata Kota Yogyakarta. Misalnya saja benar pihak kru bus meminta harga atau tarif parkir di mark up, Heroe tak habis pikir mengapa foto bukti kuitansi mark up itu disebarluaskan di media sosial.
“Kuitansi itu sebagai bukti bahwa kejadian nuthuk benar-benar terjadi, tapi bisa juga memang ada niat mencoreng citra Yogyakarta, makanya kami berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan kasus ini terus ditindaklanjuti," kata Heroe.
Pemkot Yogyakarta pun membuka peluang meneruskan kasus ini ke ranah hukum untuk menguak kebenaran postingan di media sosial soal parkir nuthuk ini. Jika ternyata kabar itu hoax maka yang bersangkutan bisa diperkarakan dengan pasal penipuan atau penyebaran berita bohong.
"Termasuk yang menipu karena melakukan mark up atau yang menyebar laporan palsu di media sosial, semua kami dalami,” kata dia.
Heroe mengatakan jika benar kejadian itu ada, pengelola parkir yang terlibat bisa dikenakan pasal pemerasan dan masuk kategori pungutan liar karena tarif yang diberikan di atas harga umum yang berlaku di Kota Yogyakarta.
Lokasi parkir bus tersebut bukan tempat khusus parkir (TKP) resmi dan tak mengantongi izin melakukan berbagai aktivitas pemungutan tarif. Diduga bus wisata itu juga tidak mentaati aturan One Gate System yang mewajibkan proses skrining dalam upaya pencagahan Covid-19 di Terminal Giwangan.
Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Timbul Sasana Raharja menuturkan pasca kasus nuthuk itu viral, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi kejadian itu guna mengorek informasi tersebut.
Timbul mengatakan polisi telah menginterogasi koordinator parkir lokasi itu yang bernama Ahmad Fauzi, warga asal Tangerang Jawa Barat.
Dari informasi awal kepolisian, koordinator parkir itu membenarkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022, sekira pukul 21.00 wib, di lokasi parkir Jalan Margo Utomo itu telah kedatangan bus wisata rombongan.
"Yang bersangkutan mengaku, biasanya untuk tarif bus wisata yang menggunakan parkir di lokasi tersebut dikenakan bea parkir sebesar Rp 150.000, dengan fasilitas free toilet dan mencuci kendaraan," kata dia.
Namun ketika kemudian yang beredar tarif parkir itu menjadi Rp 350.000, Timbul mengatakan hal itu atas dasar permintaan dari kru bus yang bersangkutan sendiri kepada pihak pengelola.
"Dari petugas parkir tetap hanya menerima uang sebesar Rp 150.000, jadi dugaannya ada mark up tarif permintaan dari kru bus wisata itu sendiri," katanya.
Timbul mengatakan menurut informasi dari petugas parkir itu, aksi mark up dari kru bus wisata itu memang sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir. (Cak/Rls)
Post a Comment