News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Tahapan Proses Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Calon Rektor UGM 2022-2027

Ini Tahapan Proses Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Calon Rektor UGM 2022-2027


Panja seleksi pemilihan rektor UGM

WARTAJOGJA.ID  : Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bersiap menggelar Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Calon Rektor Periode 2022—2027. 
Proses seleksi dimulai dengan periode pendaftaran yang dibuka pada tanggal 24 Januari hingga 9 Maret 2022.
“Seleksi administrasi mulai dilakukan 24 Maret – 6 April 2022, lalu dilanjutkan Forum Aspirasi yang diselenggarakan pada 18 – 29 April 2022,” kata Ketua Panitia Kerja Seleksi Pemilihan Calon Rektor UGM Subagus Wahyuono Kamis 20 Januari 2022.
Selanjutnya, ujar Subagus, seleksi dilakukan oleh Senat Akademik mulai 9 – 13 Mei 2022. Kemudian pemilihan dan penetapan calon oleh Majelis Wali Amanat dilakukan pada 17 – 20 Mei 2022.
Yang membedakan dengan pemilihan periode-periode sebelumnya, bakal calon rektor periode kali ini juga diwajibkan membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. 
Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh bakal calon rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.

“Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang motivasi dari bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM dalam lima tahun ke depan,” kata Subagus.
Sehingga dengan tambahan penilaian ini, kinerja dan pencapaian dari rektor UGM ke depan lebih mudah dinilai dan dievaluasi berdasarkan dokumen tersebut.
Adapun persyaratan Bakal Calon Rektor masih mengacu Peraturan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada. 
Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai  komitmen  terhadap  pelestarian  dan  pengembangan  nilai-nilai dan jati diri Universitas.
Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum  berusia  60 tahun  pada  saat  dilantik  menjadi rektor. 
“Dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” kata dia.
Subagus mengatakan terdapat sejumlah perubahan pada proses seleksi bakal calon dan pemilihan calon rektor periode kali ini jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Salah satunya pada perluasan pelibatan publik dalam rangka memperkuat penerimaan publik.
Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan ataupun memberikan komentar terhadap bakal calon rektor melalui laman yang disediakan.
“Pertanyaan dan masukan ini digunakan pertimbangan oleh Panitia Kerja dalam penetapan bakal calon rektor. Masukan tersebut memperkaya pemahaman SA untuk menyeleksi bakal calon menjadi tiga calon rektor, serta MWA memilih dan menetapkan Rektor UGM Periode 2022—2027,” kata dia. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment