Ini Hasil Gugatan Praperadilan Polres Bantul
WARTAJOGJA.ID : Gugatan pra peradilan yang diajukan seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Leohardy Fanani akhirnya diputuskan Senin (3/1/2022).
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Leohardy Fanani terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Bantul akhirnya ditolak hakim Gatot Raharjo SH dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (3/1/2022).
Sebelum pembacaan putusan, pada pagi hari kedua belah pihak yakni pemohon diwakili kuasa hukum Dadang Danie P SH dan kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH dkk diberi kesempatan memberikan kesimpulan kepada hakim pemeriksa.
"Menimbang, bahwa tindakan penetapan tersangka oleh termohon penyidik Satreskrim Polres Bantul telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Memutuskan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim Gatot Raharjo SH dalam amar putusannya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH mengapresiasi putusan hakim.
Terkait tiga sprindik pada dasarnya sama, hanya saja dalam penomoran menyesuaikan administrasi penomoran di kejaksaan dan kepolisian bersamaan dengan pengiriman SPDP.
"Untuk itu tidak ada istilah pencabutan sprindik karena sprindik sebelumnya adalah sebagai dasar sprindik selanjutnya dimana sprindik awal sudah dijadikan dasar penyidikan sebelumnya," tegas Heru.
Sementara kuasa hukum pemohon, Dadang Danie P SH menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati putusan yang diambil hakim.
Pihaknya ke depan akan berusaha semaksimal mungkin dalam membela hak-hak kliennya.
Karena dalam perkara tersebut apa yang dilakukan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan perdata bukanlah tindak pidana. (Cak/Rls)
Post a Comment