Heboh Kantor Sultan Sampai Alun Alun Keraton Di Jual Virtual Pakai Kripto
WARTAJOGJA.ID: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti sejumlah temuan dunia digital yang menyebut dijualnya sejumlah tempat strategis pusat kota Yogya secara virtual pekan ini.
Sejumlah tempat itu yakni Gedung Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Istana Negara Gedung Agung atau tempat presiden Indonesia biasa berkantor di Yogya, hingga Alun-alun Utara milik Keraton Yogya diketahui telah dijual secara virtual di situs Next Earth.
Padahal tempat tempat itu selama ini merupakan situs bersejarah di Yogyakarta.
Tak tanggung-tanggung, dari tiga tempat itu sudah disematkan pula banderol harga dengan mata uang kripto (crypto currency), mata uang virtual yang belakangan populer di ranah digital.
Misalnya Gedung Kepatihan dijual seharga 17,39 USDT, Gedung Agung seharga 36,84 USDT dan Alun-alun Utara seharga 237,56 USDT.
"Terkait informasi Komplek Kepatihan sampai Alun Alun Utara yang dijual di situs Next Earth itu, Pemda DIY tidak pernah bekerjasama, merekomendasikan, atau mengijinkan jual beli secara virtual aset-aset apapun milik Pemda DIY," kata Juru Bicara Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji Rabu 5 Januari 2021.
Pemda DIY, kata Ditya, menganggap
jika ditemukan ada kasus jual beli secara virtual lewat platform apapun, itu sepenuhnya merupakan klaim sepihak.
"Dan jual beli itu tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," kata dia.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengultimatum, terkait jual beli aset Yogyakarta itu, saat ini pihaknya belum menempuh tindakan hukum atau apapun.
Namun jika ke depan ada hal yang merugikan terkait penjualan virtual tersebut maka Pemda DIY tak segan mengambil tindakan.
"Kalau memang ke depan ada penyalahgunaan atas kasus itu dan merugikan pemerintah daerah, tentu kami melakukan langkah langkah, pada siapa kiranya yang merugikan," kata dia.
Aji mengatakan sejauh ini Pemda DIY belum menemukan potensi dampak terkait aksi itu. Sehingga akan terus memonitor aktivitas virtual itu.
"Kami akan lihat dulu saat ini, nanti kalau merugikan kami akan melakukan penuntutan ke pihak yang bertanggungjawab," kata dia. (Cak/Rls)
Post a Comment