Ceita Lengkap Viral Parkir Bus Wisata Dekat Malioboro Ditutuk Hingga Rp 350 Ribu
Bukti kasus parkir bus nutuk hingga Rp 350 ribu (ist) |
WARTAJOGJA.ID : Kasus nutuk atau menaikkan harga gila gilaan di Kota Yogyakarta belum juga sirna meski berkali kali Pemerintah Kota Yogyakarta, kepolisian, hingga komunitas terkait memberi tindakan tegas mulai denda, penutupan paksa, sampai pidana ringan.
Setelah terakhir medio Mei 2021 silam viral tarif parkir nutuk di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, awal 2022 ini kembali viral parkir nutuk yang menimpa sebuah bus wisata.
Di grup media sosial warga Yogyakarta digegerkan postingan seorang warga soal parkir bus yang mencapai Rp 350 ribu di wilayah Kota Yogyakarta, tak jauh dari Malioboro.
Postingan itu bukan disertai tanda bukti karcis parkir umumnya, tapi kuitansi dengan rincian parkir bis, cuci bis, dan penggunaan toilet.
"Yang pasti lokasinya (nutuk itu) ada di Jalan Margoutomo, dulu lahan itu milik PT. XL ," kata Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno Rabu 19 Januari 2022.
Hanarno mengatakan saat ini pihaknya masih mencari informasi pelaku pemerasan berkedok parkir itu.
"Belum ketemu pelakunya, itu bukan anggota komunitas parkir Malioboro dan lainnya, itu parkir insidentil yang jelas tidak berijin lokasi dan aktivitasnya," kata Hanarno.
Di media sosial akun bernama Kasri StöñèDåkøñ memposting keluhannya soal tarif yang mencapai Rp 350 ribu itu.
"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri? Kalau nggak salah, sebesar Rp 350.000 ribu," tulis akun tersebut.
"Kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogya, cuma mau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di Malioboro tidak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci bis di situ. Kami menumpang sholat dan toilet. Itu pun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia, sebesar Rp 2.000. Semoga dengan postingan ini di balas dan tidak mencoreng citra baik wisata di Yogya," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan tempat parkir yang digunakan bus tersebut jelas ilegal berikut praktek pungutannya yang menyalahi ketentuan resmi.
"Tempat parkir resmi untuk bus di Kota Yogyakarta hanya ada tiga yaitu di Tempat Khusus Parkir Senopati, Abu Bakar Ali, dan Ngabean," kata Agus yang mengatakan pihaknya juga belum pernah menerbitkan izin parkir di lokasi yang viral itu.
Agus mengatakan apabila peristiwa itu terjadi di tempat parkir resmi maka sudah pasti izin parkir akan langsung dicabut dan ditutup.
Namun, lantaran bukan parkir resmi, Dinas Perhubungan mengatakan memiliki keterbatasan untuk melakukan penindakan. Karena lokasi itu jelas tidak punya ijin.
"Kalau mereka tidak punya ijin yang mau kita tindak atau cabut apanya," ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta para pelaku wisata untuk berhati hati dalam memilih lokasi parkir dan memilih tempat yang resmi.
"Kami sampaikan, jika wisata parkir di mana pun selalu minta karcis parkirnya, agar jelas lokasinya di mana, karcisnya dari mana," katanya.
Dengan viralnya kasus ini, Agus mempersilahkan jika ada warga yang dirugikan menempuh jalur yang sudah ada. Apakah akan lapor polisi atau tidak.
"Itu hak warga negara, kami tidak akan mengarahkan karena tidak mempunyai kewenangan untuk itu," kata dia. (Cak/Rls)
Post a Comment