Pemilik Eks Gedung OJK di Jalan Timoho Kecewa Akibat Hal Ini
Eks Gedung OJK DIY di Jalan Timoho yang dipersoalkan (ist) |
WARTAJOGJA.ID : Kantor yang sempat ditempati Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) DIY di Jalan Timoho,Kota Yogyakarta kondisinya kini masih
kosong.
Kondisi bangunan itu sempat disewa OJK DIY selama
tiga tahun sejak 14 Desember 2017 hingga 31 Desember 2020 itu belakangan
dipersoalkan sang pemilik.
Melalui kuasa hukumnya, M Dzar Azhari SH, pemilik
bangunan bekas OJK DIY, Yana Karyana mengaku kecewa karena bangunan itu saat ditinggalkan
dalam kondisi memprihatinkan.
“Selama tiga tahun disewa, dalam klausul perjanjian,
terdapat pasal yang menyebutkan pihak penyewa yakni OJK DIY wajib mengembalikan
gedung dalam keadaan seperti semula, terpelihara termasuk pengecatan dinding
bangunan,” kata Dzar Azhari SH dalam keterangannya kepada awak media Selasa
(14/12).
Ia bercerita, pada tahun 2019, Yana Karyana
menanyakan perihal perpanjangan kontrak. Pada saat itu OJK menyatakan tidak
diperpanjang dan diingatkan atas pasal 12 klausul perjanjian untuk memperbaiki
gedung dan diserahkan dalam kondisi seperti sediakala.
“Namun begitu setelah kontrak selesai, gedung tidak
kunjung selesai diperbaiki karena terjadi kerusakan cat dinding dan
kebocoran-kebocoran. Ketika diingatkan, OJK juga terkesan tidak menunjukkan
itikad baik. Kemudian kami melayangkan somasi, baru setelah itu ada pertemuan
dan disepakati pengerjaan tambahan atas gedung Timoho,” ungkapnya.
Namun begitu, sejak kesepakatan perbaikan pada 5
Maret 2021 hingga realisasi, pengerjaan terkesan lamban dengan alasan adanya
prosedur. Menurut M Dzar, hal tersebut menimbulkan kerugian untuk Yana Karyana
karena tak bisa menggunakan gedung selama delapan bulan, dengan taksiran
kerugian Rp 850 juta.
“Saat pengerjaan pun, klien kami sebagai user sangat
kesulitan untuk masuk melihat gedungnya sendiri. Ada kesan menutup-nutupi hasil
dari pengerjaan dan meremehkan hak ekonomi dari klien kami,” kata dia.
Pengerjaan sendiri sudah selesai bulan November 2021
lalu, namun lagi-lagi muncul kerusakan seperti beberapa kebocoran. Pihak
pemilik sudah menyampaikan keberatan pada OJK DIY dan belum mendapatkan
tanggapan.
“Hal ini sangat mengecewakan, seolah-olah gedung
sudah dikerjakan dan kami harus menerima apa adanya. Kami kuasa hukum juga
kecewa dengan cara-cara pihak OJK Yogyakarta meremehkan hak ekonomi klien kami.
Selama masa tunda dan pengerjaan, klien kami tidak bisa menyewakan gedung ini. Klien
kami jelas rugi, “ kata dia.
Pihak OJK DIY sendiri belum memberikan respon atas
persoalan itu. (Cak/Rls)
Post a Comment