News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Meski Pandemi Covid-19, DPRD DIY Berhasil Rampungkan Delapan Raperda

Meski Pandemi Covid-19, DPRD DIY Berhasil Rampungkan Delapan Raperda


DPRD DIY Berhasil Rampungkan Delapan Raperda

WARTAJOGJA.ID: Pandemi Covid-19 tak membuat DPRD DIY lantas terhambat menuntaskan sejumlah raperda sepanjang 2021 ini.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY selama kurun waktu satu tahun ini berhasil menyelesaikan delapan rancangan peraturan daerah (raperda). Dari delapan itu, enam merupakan prakarsa DPRD DIY sedangkan dua lainnya merupakan usulan Gubernur DIY.

Wakil Ketua Bapemperda DIY, Aslam Ridlo, pada konferensi pers di DPRD DIY, Rabu (22/12/2021), merasa bersyukur dewan mampu melaksanakan tugas legislasi sesuai dengan yang sudah direncanakan.
Adapun delapan raperda itu adalah Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Raperda tentang Pengendalian Penduduk, Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.


Kemudian, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi,  Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Sedangkan dua raperda usulan eksekutif adalah Perubahan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus.

“Alhamdulillah pada bulan Desember ujung tahun ini sudah menyelesaikan seluruh program legislasi daerah (prolegda) yang kita canangkan pada tahun 2021,” ujarnya didampingi Eko Suwanto selaku Ketua Pansus Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan Atmaji, anggota Pansus Raperda Penanggulangan Covid-19.

Aslam Ridlo menyampaikan enam raperda inisiatif DPRD DIY sudah memasuki tahapan finalisasi dan harmonisasi selanjutnya dijadwalkan pekan depan dimintakan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini bagian dari tugas kami bahwa pada tahun 2021 sudah melaksanakan sesuai dengan rencana dan sudah sesuai harapan. Seluruh mekanisme formal dan material tak ada masalah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Eko Suwanto juga bersyukur Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan telah selesai, kemudian diserahkan ke Bapemperda dilanjutkan ke Kemendagri dan nantinya diputuskan di dalam rapat paripurna.

Harapannya awal tahun 2022 raperda yang pertama kalinya di Indonesia ini bisa disahkan. “Raperda ini penting karena selain menyangkut aspek yuridis konstitusional juga aspek kesejarahan,” ucapnya. Banyak tokoh kemerdekaan dan peletak dasar negara berasal dari Yogyakarta.

Sedangkan Atmaji menambahkan, dengan adanya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 harapannya ada payung hukum bagi Pemda DIY untuk menanggulangi penyakit tersebut sekaligus melindungi masyarakat.

“Kita tahu bahwa Covid-19 ini tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga sektor ekonomi dan pendidikan. Maka kita memerlukan peraturan yang mengatur terkait dengan penanggulangannya,” kata Atmaji. Di dalam raperda ini juga diatur tentang bantuan sosial maupun pemulihan ekonomi. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment