Kuasa Hukum Tersangka Polres Bantul Ajukan Praperadilan
WARTAJOGJA.ID : Seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Leohardy Fanani,
mendaftarkan gugatan praperadilan atas kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta pada Senin pagi (13/12/2021).
Dadang Danie P, SH selaku Kuasa Hukum dari tersangka Leohardy Fanani mengatakan, keputusan Praperadilan terhadap Polres Bantul harus dilakukan karena adanya dugaan prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap kliennyan
"Penetapan tersangka itu tidak didahului dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima oleh Leohardy Fanany. SPDP ini sangat penting karena merupakan pintu gerbang dimulainya penyidikan," tuturnya dalam konferensi pers Senin (13/12/2021).
Menurutnya, jika tidak ada SPDP yang dikirim ke Leohardy Fanani dapat dikatakan prosedur penyidikan dan seterusnya tidak benar.
"Dalam proses penyidikan, ada dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diacu dalam kasus ini yang mengundang banyak pertanyaan mengapa ada dua sprindik," tuturnya.
"Acuan untuk pemanggilan Leohardy Fanany untuk diambil keterangan sebagai Tersangka merujuk pada surat yang salah yakni pemanggilan sebagai saksi dan bukan tersangka. Meskipun demikian, proses pengambilan keterangan sebagai tersangka tetap dilaksanakan," imbuhnya.
Sedangkan, AM Putut Prabantoro, yang sejak awal menjadi konsultan hukum bagi Leohardy Fanani mengatakan masyarakat harus yakin masih ada keadilan di Indonesia karena Sila Kelima ada di Indonesia dan Pancasila menjaminnya.
"Yang paling penting pada saat ini adalah masyarakat korban berani menyuarakan ketidakadilan melalui berbagai cara termasuk media mainstream atau media sosial tetapi masih dalam koridor hukum," ujarnya.
“Kita harus mendukung Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit untuk mewujudkan visi PRESISInya. Saya yakin apa yang ditegaskan oleh Kapolri beberapa waktu lalu tentang jajarannya, akan dibuktikan," tambahnya.
Taprof Bidang Ideologi dan Sosbud, Lemhannas RI ini mengatakan, yang diperlukan Kapolri saat adalah masyarakat yang harus bersuara dan jangan takut dengan ancaman. "Sekarang jaman teknologi komunikasi yang canggih. Namun semuanya harus dilakukan dalam koridor hukum,” pungkasnya. (Cak/Rls)
Post a Comment