News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Lanjutan Arisan Hoki, Ini Kesaksian Admin Soal Tergugat

Sidang Lanjutan Arisan Hoki, Ini Kesaksian Admin Soal Tergugat


Kuasa hukum dan para korban Arisan Hoki menghadiri sidang lanjutan di PN Bantul (3/11).

WARTAJOGJA.ID:  Tak kurang 3 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap owner arisan ‘Hoki’ kembali digelar di PN Bantul, Rabu (3/11/2021) setelah sempat ditunda pekan lalu.

Tiga saksi itu masing-masing Susilowati selaku admin sekaligus member (peserta), serta dua peserta lain yaitu Guntur Yudianto dan Ria Italia.

Susilowati menyatakan, ikut menjadi peserta arisan ‘Hoki’ yang dikelola GP (Tergugat I) pada Agustus 2020. Selain itu juga menjadi admin yang tugasnya mencatat dan merekap uang peserta. Selanjutnya uang tersebut disetorkan ke rekening tergugat.

“Saya sebagai admin mendapat fee Rp 100 ribu dari setiap gate,” ujar saksi di hadapan majelis hakim diketuai Rajendra Mohni Isworokusumo SH.

Diakui arisan tersebut semula lancar. Tapi karena ada member yang tidak bayar, maka terjadi kemacetan pembayaran kepada member berikutnya. Itu para member yang belum memperoleh haknya kemudian bersama-sama menagih dan menanyakan penyelsaiannya.

Suatu saat tergugat menyatakan akan menjual asetnya berupa tanah dan rumah yang ada di Gunung Sempu. Hasil penjualan aset dimaksudkan akan digunakan untuk membayar member yang belum memperoleh haknya.

“Bahkan kami juga dipersilahkan untuk ikut menjual aset itu. Tapi pihak keluarga ternyata mematok harga tinggi dan sampai sekarang belum laku. Itu aset milik keluarga tergugat I,” tegas saksi.

Selain itu saksi juga ikut pertemuan yang diinisiasi Tergugat I dan dihadiri kuasa hukumnya di Resto Matraman. 

Maksud pertemuan ini agar arisan tetap dilanjutkan, tapi akhirnya justru dihentikan oleh tergugat.

Pasca itu, saksi pernah dihubungi seseorang suruhan Dt (Tergugat II) yang tak lain suami Tergugat I untuk bertemu. “Karena saya sudah peroleh nomor telponnya, maka saya menghubungi Tergugat II dan terjadi pertemuan Februari 2021, di rumahnya Nitiprayan. Pertemuan juga dihadiri dua member lain,” sambung saksi yang sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum tertugat.

Kesimpulan pertemuan adalah Tergugat II selaku suami Tergugat I menyatakan akan ikut membantu menyelesaikan persoalan, tapi tidak rinci apa bentuknya.

Saat itu, jelas saksi, Tergugat II menyatakan kesalahan Tergugat I karena tidak selektif menggaet member, tidak bisa mengelola uang dan menempatkannya di posisi slot atas.

Kesaksian senada juga disampaikan saksi Ria maupun Guntur yang mengaku sudah membayar beberapa kali tapi belum memperoleh haknya. 

“Saya sudah bayar 16 kali,” ujar saksi.

Sementara itu usai sidang, Mahendra Handoko SH selaku kuasa hukum para pengguggat menggarisbawahi kesaksian para saksi. “Poin pentingnya admin dalam arisan ini adalah saksi Susilowati, yang melakukan perekapan dan tranfer uang ke rekening tergugat I. Tak ada admin lain kecuali dia,” tegasnya usai sidang yang berakhir Pukul 16.10.
Selain itu, tambahnya, poin penting lainnya adalah tergugat II pernah nakan ikut membantu menyelesaikan tanggungan tergugat I. Dan tentang pertemuan di Resto Matraman yang berujung menghentikan arisan oleh tergugat I. (Cak/Rls)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment