News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Respon Putusan MK, Serikat Pekerja Sambut Gembira

Respon Putusan MK, Serikat Pekerja Sambut Gembira


Serikat Pekerja syukuri putusan MK (ist)


WARTAJOGJA.ID:  Kalangan serikat pekerja bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review omnibus law Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY menyambut gembira putusan tersebut. “DPD KSPSI DIY akan terus menyuarakan agar pemerintah memberikan contoh yang baik. Putusan MK betul-betul dilaksanakan secara konsekuen,” ujarnya, Sabtu (27/11/2021), di Yogyakarta.

Menurut dia, pasca-putusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, Kamis silam, pihaknya berharap pemerintah memberikan contoh bagi masyarakat dan publik untuk menghormati putusan MK dengan  tidak menjalankan UU Ciptaker.

“Walau diberi kesempatan dua tahun untuk melakukan revisi tapi bagi kami itu jangan dipakai. Ini kan terkait dengan pembelajaran bagi masyarakat. Produk UU yang tidak beres masih dipakai pemerintah walaupun sambil menunggu revisi, itu kan tidak benar,” kata Ruswadi.
Lebih baik, lanjut dia, peraturan itu direvisi terlebih dulu kemudian kembali ke UU ketenagakerjaan yang sebelumnya. “Itu langkah yang lebih bagus dibanding memakai peraturan yang sebenarnya tidak layak digunakan,” tegasnya.

Pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara  bersyarat.

Dia mengapresiasi putusan MK yang menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis karena akan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan yang baru berkaitan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Berdasarkan itu, menurut pemahaman DPD KSPSI DIY, pertama PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, tidak berlaku lagi. Kedua, PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak dapat berlaku lagi. Konsekuensinya kita kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003,” kata Ruswadi.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI ) DIY, Waljid Budi Lestarianto, juga mengungkapkan rasa syukur atas putusan MK tersebut.

“Kami bersyukur. UU 11/2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional. MK juga menegaskan tidak boleh lagi ada kebijakan yang dilaksanakan dengan dasar UU Cipta Kerja. Kami berharap semua pihak termasuk pemerintah jangan melawan konstitusi atau memaksakan kehendak,” kata dia.

Waljid sepakat PP 36/2021 dan PP 35/2021 tidak boleh dijadikan lagi sebagai  acuan pengupahan maupun kegiatan yang terkait dengan hubungan industrial. “Kita hormati bersama dan patuhi keputusan MK,” tandasnya. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment