Pentingnya Taat Hukum Dan Paham Larangan Ruang Digital
PEMALANG : Peneliti dan pengasuh website tarbiyahislamiyah.id Ridwan Musir menuturkan ada alasan kuat sehingga pengguna harus taat pada hukum aturan di dunia digital.
"Sebab ruang digital akan kacau balau jika tidak ada aturan main. Teknologi tujuannya untuk membantu dan memudahkan manusia bisa jadi malah bikin repot tanpa adanya aturan dan hukumnya," kata Ridwan saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Ketaatan Hukum Bagi Pengguna Jasa Digital" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (29/11/2021).
Dalam webinar yang diikuti 300-an peserta itu, Ridwan menjelaskan
kebebasan berpendapat ruang digital dijamin sekaligus dibatasi untuk menjaga kebebasan dan kenyamanan pengguna lain.
"Ada banyak sumber informasi yang berlimpah juga calon konsumen yang begitu banyak serta produk yang sangat beragam di ruang digital, ini perlu diatur biar teknologi benar-benar bermanfaat," kata dia.
Sistem birokrasi dan administrasi yang anonim di ruang digital membuat pengguna kerap terpicu memancing di air keruh menggunakan internet untuk kejahatan.
"Sehingga munculnya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) penting untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban kita agar tidak ada yang dirugikan," kata Ridwan.
Filosofi UU ITE, menjaga ruang digital Indonesia agar bersih sehat beretika dan bisa dimanfaatkan secara produktif. UU ITE mengatur masalah informasi atau dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikasi elektronik, sistem elektronik, nama domain hingga hak kekayaan intelektual dan perbuatan yang dilarang.
Dalam UU ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal itu melalui pasal 27 pengguna dilarang menyebarkan berita bohong, perbuatan asusila, pemerasan, perjudian dan pencemaran nama baik. Lalu di pasal 28 pengguna dilarang melakukan penipuan, ujaran kebencian, dan hoaks.
"Kita perlu hati-hati di internet karena jarimu itu harimaumu, jangan posting kalau lagi emosi dan hindari bicara seenaknya. Jangan mudah terprovokasi yang memakai kata kasar," kata Ridwan.
Narasumber lain dosen UAD Yogyakarta Indah Wenerda mengatakan setiap perubahan meskipun ke arah yang lebih baik, pasti ada ketidaknyamanan-ketidaknyamanan seperti di era digital ini.
Sehingga pengguna perlu digital skill berupa SDM bertalenta digital, cerdas, kreatif dan produktif mengendalikan diri dalam menggunakan media sosial, memproduksi dan mendistribusikan konten yang baik, bukan yang berpotensi memicu kontroversi.
"Kita tidak hanya cukup bisa mengoperasikan perangkat teknologi tetapi juga harus bisa mengoptimalkan penggunaannya untuk sebesar-besarnya manfaat bagi diri sendiri dan orang lain," kata Indah.
Webinar itu juga menghadirkan narasumber advokat Chrisman Damanik, Ketua Cabang Ansor Kabupaten Pemalang Aminul Fikar, serta dimoderatori Bobby Aulia dan Tya Yuwono sebagai key opinion leader. (*)
Post a Comment