Pentingnya Implementasi Keamanan Digital dalam Pembelajaran
Kudus - Keamanan digital merupakan suatu konsep dan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap aset dan informasi digital yang dimiliki suatu individu dan kelompok.
Keamanan digital juga diibaratkan sebagai bentuk pertahanan diri perangkat yang berhubungan dengan akses digital baik perangkat lunak maupun keras karena akan selalu ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Researcher Paramdina Public Policy, Septa Dinata mengatakan salah satu upaya untuk melindungi perangkat lunak yakni dengan membuat kata sandi yang kuat di setiap akun platform digital.
“Buatlah kata sandi yang kuat, sekurang-kurangnya terdiri dari 8 karakter, sertakan huruf besar dan kecil, sertakan angka dan simbol. Buatkan kata sandi berbeda untuk setiap akun,” katanya dalam webinar literasi digital dengan tema “Literasi Digital dalam Mendukung Merdeka Belajar” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (10/11/2021).
Septa mengungkapkan ada berbagai ancaman kejahatan di dunia digital. Salah satunya yakni phishing yang merupakan perangkat lunak berbahaya dan penipuan yang dapat mencuri informasi pribadi dan membahayakan perangkat.
Ia menyebut phishing memiliki ciri yakni suatu kabar baik atau buruk yang tak terduga, meminta data pribadi, terlihat resmi dan terdengar mendesak, serta berisi lampiran.
“Jika anda menerima email dengan lampiran yang mencurigakan segera hapus dan jangan klik lampirannya. Beri tahu dan teruskan email penipuan ke perusahaan yang ditiru identitasnya, dan peringatkan kelurga serta teman,” kata dia.
Selain phishing, ancaman digital lain yakni berupa perundungan. Beberapa contohnya yakni flaming, usikan, fitnah, impersonasi, outing, tipu daya, eksklusi, dan penguntitan.
“Apa yang harus dilakukan jika perundungan terjadi pada Anda? Ceritakan ke orang dewasa yang dapat dipercaya, blok pelakunya, jangan balas dan kumpulkan bukti. Kemudian buat rencana keamanan,” tuturnya.
Ancaman lainnya yang beredar di dunia digital yakni kabar bohong atau hoaks. Seperti misinformasi, yakni Informasinya sendiri salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar. Penyebaran informasi dilakukan untuk tujuan baik alias tak ada tendensi untuk membahayakan orang lain.
Kemudian disinformasi, yaitu penyebar informasi tahu kalau informasinya memang salah. Namun sengaja disebarkan untuk menipu, mengancam, bahkan membahayakan pihak lain.
Lalu, malinformasi yakni informasinya sebetulnya benar namun digunakan untuk mengancam keberadaan seseorang atau sekelompok orang dengan identitas tertentu. Malinformasi bisa dikategorikan ke dalam hasutan kebencian.
“Untuk mengenali dan mewaspadai berita atau informasi hoaks itu, beberapa tipsnya adalah mengajukan pertanyaan kritis kepada diri sendiri, memeriksa sumber berita, mengetahui kualitas berita, dan mengecek ulang berita,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenang Jawa Tengah, Nur Abadi lebih menekankan pada kemampuan etika digital yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari. “Ruang lingkup etika digital sendiri meliputi kesadaran, kebijakan integritas dan tanggung jawab,” ucapnya.
Dipandu moderator Rara Tanjung, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Muhammad Fakih Khusni (Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Wonosobo), Ahmad Thoha (Praktisi dan Konsultan Pendidikan), dan Musisi, CEO CV Nirwasita Hutama, Cyntia Ardila, selaku key opinion leader. (*)
Post a Comment