Menjadi Netizen Yang Hargai HAKI
KUDUS: Hak cipta dan etika yang aman bagi netizen menjadi dua hal yang tak bisa dilepaskan dalam tata norma ruang digital yang berkembang pesat saat ini.
“Pemahaman netizen, media sosial milik umum, isi medsos milik umum,” kata marketing consultant Daru Wibowo saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Konten Digital: Hak Cipta dan Etika" yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021).
Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Daru mengatakan berdasarkan data 2017, dari tiap 95 postingan di internet, perbandingannya 3 posting original dan 7 posting copy paste.
“Oleh sebab itu pemahaman HAKI penting karena kita pun memiliki UU agar setiap orang bisa menghargai karya cipta,” kata dia.
Sedangkan, aktivitas mengunggah karya lain tanpa menyertakan sumbernya bisa disebut sebagai pembajakan hak cipta di medsos. ”Padahal jika negara melindungi industri kreatif maka akan terus menumbuhkan inovasi,” kata Daru Wibowo.
Adanya HAKI bukan untuk memicu kompetisi. Namun bisa mendorong pengguna memahami moral yang melekat abadi pada setiap pencipta untuk penggunaan, perubahan, dan pengaturan atas suatu karya.
“Kita perlu memahami pada suatu karya ada yang namanya hak ekonomi, yakni hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi selama 50 tahun sejak karya dibuat,” ungkap Daru Wibowo.
Untuk menghindari pelanggaran HAKI itu, Daru mendorong ditegakkannya pedoman aman posting medsos. “Jangan merugikan pihak lain, jangan menyerang pihak lain, jangan ganggu karya lain, jangan curi atau komersialkan karya lain,” tegasnya.
Menurut Daru, pengguna internet perlu membiasakan izin atau cara lain yang etis dan mempertimbangkan dampaknya. “Gunakan tanda identitas, berselancarlah dengan aman dan hindari resiko sosial, resiko teknologi, resiko kejahatan,” sebutnya.
Narasumber lain webinar itu, Susilo Adi Pratomo selaku Ketua MGBK Kabupaten Kudus mengatakan, masyrakat pengguna digital dalam memahami suatu pendapat sering disamakan dengan opini. Opinisi dibagi menjadi enam bagian yakni opini personal, private, kelompok, koalisi, konsensus, dan umum.
“Maka dari itu, aturlah tiap opini di ruang digital, bedakan mana opini yang sesuai untuk merespon sesuatu, jangan gegabah,” pesan Adi Pratomo.
Webinar itu juga menghadirkan narasumber digital marketer Eko Sugiono, Mahahasiswa MSc. In Psychology University Glasgow UK Muhammad Iqbal, serta dimoderatori Oony Wahyudi dan Sherin Tharia sebagai key opinion leader. (*)
Post a Comment