Mahasiwa Datangi DPRD DIY Tolak Permendikbud Ristek No 30, Begini Tuntutannya
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menemui mahasiswa yang menolak Permendikbud no 30 Jumat (26/11) |
WARTAJOGJA.ID: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan aturan khusus, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Aturan ini menimbulkan polemik di kalangan publik. Suara publik terpecah, ada yang menolak dan ada yang mendukung.
Pada Jumat (26/11/2021), sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Muslim Peduli Keadilan DIY mendatangi Gedung DPRD DIY,
Mereka menolak Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam ruang lingkup perguruan tinggi.
Permendikbudristek tersebut dinilai berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual, di antaranya LGBT.
Kelompok mahasiswa itu menilai negara saat ini dianggap sekuler. Selain itu, mereka juga menilai bahwa kekerasan seksual pada lingkungan kampus merupakan suatu masalah yang faktual. Mahasiswa tersebut juga meminta agar Permendikbud 30 dicabut.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebutkan bahwa upaya protes dari aliansi mahasiswa tersebut perlu mendapatkan apresiasi.
Huda mengungkap bahwa Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang PKS tersebut cenderung kurang mengkomodir nilai-nilai Pancasila.
“Teman-teman ini kan mengkritisi adanya Permendikbud tentang kekerasan seksual di kampus, saya kira ini perlu diapresiasi. Saya sendiri sudah menyampaikan pernyataan beberapa hari lalu, karena Permendikbud ini kurang mengkomodir nilai-nilai Pancasila sehingga Pancasila kita ada Sila Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkapnya di Gedung DPRD DIY.
Huda kembali menjelaskan mengenai nillai-nilai Pancasila yang kurang tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. Menurutnya, Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 ini juga telah memancing kekhawatiran dari banyak organisasi besar.
“Tidak ada agama manapun di Indonesia ini yang melegalkan adanya seks bebas, LGBGT dan lain-lain. Memang secara eksplisit, Permen (Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 PKS) tidak menyebut itu, tapi kemudian secara implisit itu memang adanya melegalkan seksual concern suka-sama suka,” katanya.
“Itu memang menjadi kekhawatiran dari rekan-rekan, organiasi-organisasi besar juga sudah bersuara,” lanjutnya.
Huda lantas mengungkap bahwa pihaknya bakal mengakomodir suara dari para mahasiswa itu untuk agar nantinya bisa mendandapatkan tindak lanjut dari Kemendikbud Ristek.
“Saya kira memang lebih baik kita minta kepada Mendiknas untuk menerima dari kawan-kawan ini,"katanya. (Cak/Rls)
Post a Comment